Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Antasari Usul Pembentukan Dewan Pengawas

Akmal Fauzi
03/7/2019 06:50
Antasari Usul Pembentukan Dewan Pengawas
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar.(MI/RAMDANI)

MANTAN Ketua Komisi Pembe-rantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengusulkan adanya dewan pengawas untuk KPK. Dewan pengawas itu nantinya bertugas mengontrol kinerja lembaga antirasuah itu.

Antasari menyampaikan usulan tersebut saat bertemu dengan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK (Pansel KPK) di Jakarta, kemarin.

Antasari hadir bersama dua mantan Wakil Ketua KPK, Mochamad Jasin dan Candra M Hamzah.

"Bagaimanapun (KPK) harus dikontrol. Kontrol kinerja, berapa laporan yang masuk, berapa dari tingkat penyelidikan, penyelidikan ke penyidikan, dan seterusnya," kata Antasari.

Dewan pengawas, kata dia, akan berada di luar struktur KPK. Posisi tersebut nantinya bisa diisi tokoh masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan korupsi dan tidak memiliki kepentingan dengan perkara-perkara yang sedang ditangani KPK.

Antasari menegaskan tidak ada yang salah dengan usul pembentuk-an dewan pengawas itu.

"Emang enggak boleh kami minta (KPK) diawasi. Pers juga ada Dewan Pers kok," ujarnya.

Menurutnya, pembentukan dewan pengawas tidak perlu sampai merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Hanya perlu perbaikan dalam UU KPK itu lantaran drafnya berbeda dengan undang-undang pada umumnya.

"Biasanya undang-undang tuh yang pokok-pokok saja, nomenklatur di PP (peraturan pemerintah), sehingga kalau kita mau mengubah sistem di dalam, tidak harus mengubah undang-undang," jelasnya.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menilai usul pembentukan dewan pengawas KPK tidak tepat karena bisa melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

"Dewan pengawas justru bisa melemahkan KPK karena berpotensi adanya intervensi dalam proses penyelidikan dan penyidikan," kata Wana ketika dihubungi, tadi malam.

Menurut dia, tidak ada urgensi yang mengharuskan dibentuk dewan pengawas. Dia menjelaskan, selama ini KPK sudah banyak diawasi. "Dari sisi keuangan ada BPK, dari sisi administrasi ada Ombudsman," jelasnya.

Sementara itu, hingga kemarin sudah ada 133 orang mengajukan diri menjadi calon pimpinan. Jumlah itu diprediksi bisa bertambah hingga penutupan pendaftaran pada 4 Juli mendatang. (Mal/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik