Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Usut Kasus Pelindo, KPK Panggil Tiga Saksi

M. Ilham Ramadhan Avisena
02/7/2019 14:30
Usut Kasus Pelindo, KPK Panggil Tiga Saksi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan kepada tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II untuk tersangka RJ Lino.

Tiga orang saksi itu ialah Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja bidang Pesawat Angkat dan Angkut PT Surveyor Indonesia, Ibnu Hasyim, General Manager Cabang Pelabuhan Panjang PT Pelindo II, Drajat Sulistyo dan General Manager Cabang Pelabuhan Palembang PT Pelindo II, Agus Edi Santoso.

"Ketiganya diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka RJL dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan QCC di Pelindo II," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan resminya, Selasa (2/7).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit QCC di Pelindo II. Kasus yang ditangani KPK sejak Desember 2015 ini belum juga tuntas, bahkan penyidik belum menahan RJ Lino. 

RJ Lino diduga telah menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery, sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.

Baca juga: Terkait Suap di PN Jakbar, KPK Geledah Kantor Advokat

Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse). Tindakan tersebut menimbulkan inefisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelabuhan Indonesia II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.

Berdasarkan analisis perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyatakan bahwa analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya US$3.625.922 (sekitar Rp50,03 miliar) berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 Tanggal 18 Maret 2011.

Atas perbuatannya, Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya