Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KOORDINATOR Relawan Joko Widodo-Ma'ruf Amin mensyukuri lancarnya pelaksanaan pilpres 2019. Kelancaran itu juga menunjukkan kepada dunia bahwa demokrasi Indonesia berjalan dengan baik
Meski sempat terpecah dalam pilihan politik pada pilpres 2019, Wakil Ketua Pengarah Koordinator Relawan Jokowi-Amin Sumardi mengatakan, Indonesia sebagai bvangsa besar punya daya rekat yang kuat sejak dulu. Sheingga pascapilpres dipastikan tak akan ada keretakan di antara masyarakat,
"Perbedaan tidak harus membuat bangsa ini melepaskan prinsip ukhuwah wahtoniyyah, persaudaraan sesama anak Bangsa. Pemilu 2019 harus jadi momentum menentukan arah Indonesia yang lebih baik dan maju dengan hadirnya Presiden, Wakil Presiden dan wakil rakyat yang amanah, Jujur dan membela kepentingan rakyat," katanya dalam keterangan tertulis,
Ia pun menyebut semua pihak baik pasangan calon, tim pemenangan, penyelenggara pemilu, dan personel keamanan telah menjalankan fungsi dan tugasnya secara bai ndan profesional selama pemilu serentak 2019 berlangsung.
baca juga : ReJo Puji Kenegarawanan Prabowo Terima Keputusan MK
Di sisi lain, relawan Jokowi-Amin bersyukur pasangan calon yang mereka dukung, Joko Widodo-Ma'ruf Amin terpilih jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2019-2024. Ia menilai keduanya punya kapasitas dan pengalaman tinggi untuk memimpin Indonesia.
Meski demikian, Sumardi menegaskan, kemenangan Jokowi-Amin tak perlu dirayakan secara berlebihan.
"Saatnya memaknai kemenangan ini sebagai momentum untuk mencapai kemenangan yang sebenarnya, atau dalam bahasa jawa disebut, Sekti tanpo Aji, Sugih tanpo Bondo dan akhirnya menjadi Menang tanpo Ngasorake (kemenangan dengan tanpa merendahkan yang kalah)," ujarnya.
Tugas mulia selanjutanya menurutnya menanti pasangan Jokowi-Amin dalam memimpin Indonesia. Ia pun meminta seluruh elemen relawan untuk merangku semua elemen masyarakat untuk menyatu kembali, bekerjasama untuk Indonesia serta menjalin persatuan dan kesatuan yang lebih kuat
"Oleh karena itu, setelah Ir. H. Joko Widodo dan Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin dinyatakan sah menang dalam Pilpres 2019 ini oleh Mahkamah Konstitusi, para Relawan dan Pendukung mohon bisa menjaga suasana persaudaraan dengan semua elemen Bangsa. Kemenengan boleh dirayakan, namun harus dilaksanakan secara bijak dan bersahabat. Hentikan saling sindir-menyindir, atau hal-hal yang bisa memprovokasi perpecahan, baik di media sosial atau pun di pergaulan nyata," tandasnya. (RO/OL-7)
Proyek ini tak hanya berfokus pada pembangunan fisik tetapi juga pada pemberdayaan masyarakat
Panti asuhan itu antara lain Panti Asuhan Al Andalusia, Panti Asuhan Al Ikhwaniyah, Panti Asuhan Al Mubarokah, Panti Asuhan Kasih Mandiri Bersinar, Panti Asuhan Rumah Shalom
Hari Amal Sedunia yang diperingati setiap 5 September menjadi momen penting untuk mengakui dan merayakan upaya membantu sesama melalui kegiatan sukarela dan filantropi.
Mereka menggambarkan perlakuan terhadap anak-anak yang mengalami cedera yang dilakukan dengan sengaja, ditembak di bagian dada dan kepala secara sengaja
Melalui uji kompetensi, BPBD berharap peningkatan SDM dan mitigasi bencana di Kalimantan Selatan.
Dapur-dapur itu didirikan untuk menyediakan konsumsi kepada saksi Amin, baik yang bertugas di dalam maupun luar TPS.
MK menyatakan tidak menerima permohonan pengujian materiil UU Kementerian Negara yang mempersoalkan rangkap jabatan wakil menteri
Mendagri Tito Karnavian menyebut pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Menurutnya, pelibatan publik dalam pembahasan undang-undang merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, karena merupakan hak dari publik.
Terdapat 30 wamen yang saat ini merangkap jabatan menjadi komisaris di BUMN.
Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA, Rizkiansyah Panca Yunior Utomo menyoroti sejumlah ketentuan dalam UU Kejaksaan yang dinilai menimbulkan polemik, salah satunya Pasal 8 ayat (5).
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved