Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Relawan Joko Widodo-Ma'ruf Amin mensyukuri lancarnya pelaksanaan pilpres 2019. Kelancaran itu juga menunjukkan kepada dunia bahwa demokrasi Indonesia berjalan dengan baik
Meski sempat terpecah dalam pilihan politik pada pilpres 2019, Wakil Ketua Pengarah Koordinator Relawan Jokowi-Amin Sumardi mengatakan, Indonesia sebagai bvangsa besar punya daya rekat yang kuat sejak dulu. Sheingga pascapilpres dipastikan tak akan ada keretakan di antara masyarakat,
"Perbedaan tidak harus membuat bangsa ini melepaskan prinsip ukhuwah wahtoniyyah, persaudaraan sesama anak Bangsa. Pemilu 2019 harus jadi momentum menentukan arah Indonesia yang lebih baik dan maju dengan hadirnya Presiden, Wakil Presiden dan wakil rakyat yang amanah, Jujur dan membela kepentingan rakyat," katanya dalam keterangan tertulis,
Ia pun menyebut semua pihak baik pasangan calon, tim pemenangan, penyelenggara pemilu, dan personel keamanan telah menjalankan fungsi dan tugasnya secara bai ndan profesional selama pemilu serentak 2019 berlangsung.
baca juga : ReJo Puji Kenegarawanan Prabowo Terima Keputusan MK
Di sisi lain, relawan Jokowi-Amin bersyukur pasangan calon yang mereka dukung, Joko Widodo-Ma'ruf Amin terpilih jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2019-2024. Ia menilai keduanya punya kapasitas dan pengalaman tinggi untuk memimpin Indonesia.
Meski demikian, Sumardi menegaskan, kemenangan Jokowi-Amin tak perlu dirayakan secara berlebihan.
"Saatnya memaknai kemenangan ini sebagai momentum untuk mencapai kemenangan yang sebenarnya, atau dalam bahasa jawa disebut, Sekti tanpo Aji, Sugih tanpo Bondo dan akhirnya menjadi Menang tanpo Ngasorake (kemenangan dengan tanpa merendahkan yang kalah)," ujarnya.
Tugas mulia selanjutanya menurutnya menanti pasangan Jokowi-Amin dalam memimpin Indonesia. Ia pun meminta seluruh elemen relawan untuk merangku semua elemen masyarakat untuk menyatu kembali, bekerjasama untuk Indonesia serta menjalin persatuan dan kesatuan yang lebih kuat
"Oleh karena itu, setelah Ir. H. Joko Widodo dan Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin dinyatakan sah menang dalam Pilpres 2019 ini oleh Mahkamah Konstitusi, para Relawan dan Pendukung mohon bisa menjaga suasana persaudaraan dengan semua elemen Bangsa. Kemenengan boleh dirayakan, namun harus dilaksanakan secara bijak dan bersahabat. Hentikan saling sindir-menyindir, atau hal-hal yang bisa memprovokasi perpecahan, baik di media sosial atau pun di pergaulan nyata," tandasnya. (RO/OL-7)
Proyek ini tak hanya berfokus pada pembangunan fisik tetapi juga pada pemberdayaan masyarakat
Panti asuhan itu antara lain Panti Asuhan Al Andalusia, Panti Asuhan Al Ikhwaniyah, Panti Asuhan Al Mubarokah, Panti Asuhan Kasih Mandiri Bersinar, Panti Asuhan Rumah Shalom
Hari Amal Sedunia yang diperingati setiap 5 September menjadi momen penting untuk mengakui dan merayakan upaya membantu sesama melalui kegiatan sukarela dan filantropi.
Mereka menggambarkan perlakuan terhadap anak-anak yang mengalami cedera yang dilakukan dengan sengaja, ditembak di bagian dada dan kepala secara sengaja
Melalui uji kompetensi, BPBD berharap peningkatan SDM dan mitigasi bencana di Kalimantan Selatan.
Dapur-dapur itu didirikan untuk menyediakan konsumsi kepada saksi Amin, baik yang bertugas di dalam maupun luar TPS.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved