Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
SELAMAT atas kemenangan Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin. Kemenangan ini bukan hanya milik para pendukung Jokowi. Namun, kemenangan ini adalah berkat perjuangan seluruh rakyat Indonesia.
Demikian disampaikan Ketua umum Komunitas Penggerak Ekonomi Rakyat Jokowi-Amin (Koper Jomin) Ayep Zaki, menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh permohonan gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Baca juga : Jokowi: Jangan Ada Lagi 01 dan 02
"Seluruh tahapan Pilpres sudah selesai. Mari kita bersatu untuk membangun Indonesia," kata Zaki dalam pesan singkat yang diterima Media Indonesia, Kamis (27/6)
Menurutnya, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat. Jadi, kata dia, tidak ada upaya hukum lain yang bisa menganulir keputusan MK tersebut.
"Seluruh masyarakat harus menerima keputuan MK ini. Jadi, tidak ada lagi kubu 01 maupun 02," jelasnya.
Diketahui, MK telah memutuskan sidang sengketa Pilpres tahun 2019 yang diajukan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno malam ini. Dengan putusan ini, pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin tetap memenangkan Pilpres 2019. (OL-7)
Proyek ini tak hanya berfokus pada pembangunan fisik tetapi juga pada pemberdayaan masyarakat
Panti asuhan itu antara lain Panti Asuhan Al Andalusia, Panti Asuhan Al Ikhwaniyah, Panti Asuhan Al Mubarokah, Panti Asuhan Kasih Mandiri Bersinar, Panti Asuhan Rumah Shalom
Hari Amal Sedunia yang diperingati setiap 5 September menjadi momen penting untuk mengakui dan merayakan upaya membantu sesama melalui kegiatan sukarela dan filantropi.
Mereka menggambarkan perlakuan terhadap anak-anak yang mengalami cedera yang dilakukan dengan sengaja, ditembak di bagian dada dan kepala secara sengaja
Melalui uji kompetensi, BPBD berharap peningkatan SDM dan mitigasi bencana di Kalimantan Selatan.
Dapur-dapur itu didirikan untuk menyediakan konsumsi kepada saksi Amin, baik yang bertugas di dalam maupun luar TPS.
MK menyatakan tidak menerima permohonan pengujian materiil UU Kementerian Negara yang mempersoalkan rangkap jabatan wakil menteri
Mendagri Tito Karnavian menyebut pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Menurutnya, pelibatan publik dalam pembahasan undang-undang merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, karena merupakan hak dari publik.
Terdapat 30 wamen yang saat ini merangkap jabatan menjadi komisaris di BUMN.
Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA, Rizkiansyah Panca Yunior Utomo menyoroti sejumlah ketentuan dalam UU Kejaksaan yang dinilai menimbulkan polemik, salah satunya Pasal 8 ayat (5).
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved