Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KEDIAMAN calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto di Hambalang Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sepi hingga sore hari saat Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Kamis (27/6/2019).
Pantauan wartawan di lokasi, sejak siang hingga sore hari tak nampak kesibukan di Padepokan Garuda Yaksa (PGY) itu. Yang ada hanya nampak tim pengamanan tengah berjaga di gerbang masuk yang serba berwarna coklat.
Sedangkan pada pagi hari, aktivitas di kediaman Prabowo itu sebatas persiapan pengawalan Capres nomor urut 02 itu menuju rumahnya di Kertanegara Jakarta.
Baca juga : MK Anggap Keterangan Saksi Prabowo Hairul Anas tidak Relevan
Berangkat dari sini pukul 11.30 WIB menuju Jakarta naik mobil dengan pengawalan," ujar salah satu anggota satuan pengamanan di rumah Prabowo yang berlokasi di Hambalang, Arif seperti dikutip dari Antaradi.
Menurutnya, tidak ada acara khusus disiapkan Prabowo di Hambalang berkaitan dengan sidang putusan MK terkait sengketa PHPU. Terlebih, Rabu kemarin Prabowo baru saja pulang dari Jerman.
Kemarin baru pulang dari Jerman, baru hari ini ke Jakartalagi. Bapak memang sehari hari pulangnya ke sini, kalau (rumah) yang di Jakarta paling untuk pertemuan soal kerja. Kalau pertemuan jumlah pesertanya banyak baru di sini, di sini bisa nampung 5.000 orang," kata Arif.
Seperti diketahui, sejak siang hari, MK melaksanakan sidang putusan sengketa PHPU di Gedung MK Jakarta. Hanya saja, kini terjeda ketika memasuki waktu Magrib. (Ant/OL-7)
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan lokal telah melampaui kewenangannya
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Dugaan praktik politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara yang kembali terlihat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved