Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
DIREKTUR Utama PLN nonaktif Sofyan Basir mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Kuasa hukum terdakwa, Susilo Aribowo, mengatakan bahwa pasal yang didakwakan oleh JPU kepada kliennya dinilai berlebihan.
"Pertama terkait penggunaan Pasal 15 dan Pasal 56 ayat (2) KUHP. Itu kan unsurnya hampir sama, jadi saya berpendapat penggunaan pasal itu berlebihan sehingga sangat membingungkan kuasa hukum dan terdakwa sendiri," ujar Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta, (24/6).
Selain itu, Susilo menilai dakwaan yang dijatuhkan kepada kliennya tidak relevan karena perbuatan suap telah lebih dulu dilakukan antara Johannes Kotjo dengan Eni Saragih mengenai pemberian fee 25,5%.
"Sementara secara aturan bahwa menjadi peran bantuan dari Sofyan Basir seharusnya kalau mau didakwa terjadinya sebelum atau saat itu, sementara komitemen suap terjadi sebelum. Sehingga kami menjadi bingung bagaimana peran Pak Sofyan Basir yang diduga memenuhi Pasal 56 ayat (2) KUHP," imbuh Susilo.
Baca juga: Sofyan Basir Diduga Atur Suap Proyek PLTU
Lebih lanjut, Susilo juga menyampaikan keberatan kliennya atas penambahan pasal yang didakwakan oleh JPU. Menurutnya, dalam surat dakwaan, pasal yang menjerat Basir ialah Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 UU Tipikor juncto pasal 56 ke-2 KUHP. Sedangkan dakwaan kedua ialah Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP
"Dengan surat dakwaan yang semacam ini terdapat pasal yang semula dipersangkakan menjadi hilang, yaitu Pasal 12 huruf b UU Tipikor dan pasal 64 ayat 1 KUHP," terang Susilo.
Tak sampai situ, eksepsi yang diajukan kepada majelis hakim Tipikor setebal 54 halaman tersebut juga memuat keberatan Sofyan Basir perihal kerancuan kualitas penerima suap.
"Karena siapa sebenarnya yang disuap, siapa sebenarnya yang menyuap. Kemudian apa kaitannya dengan Sofyan Basir ini," tandas Susilo.
Susilo juga menegaskan bahwa sejak awal kliennya tidak mengetahui dan menyadari pemberian suap kepada Wakil Ketua Komisi VII Eni Saragih dan mantan Sekjen Golkar dari Idrus Marham dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Namun, dalam dakwaan jaksa, terjadi pendapat sebaliknya. Basir dinilai mengetahui pemberian rasywah oleh Johanes Kotjo kepada Partai Golkar dan Eni (uca)
(KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Bupati Pati, Sudewo, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta di DJKA Kementerian Perhubungan
Immanuel Ebenezer alias Noel, saat menjabat sebagai Wamenaker, diduga meminta uang sebesar Rp3 miliar untuk merenovasi rumahnya di Cimanggis ke Sultan di Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro
Noel meminta dibelikan motor oleh Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro (IBM).
Lisa tidak memerinci pertanyaan penyidik kepadanya. Sebagian pertanyaan disebut soal aliran dana dari Ridwan Kamil.
KPK mengaku miris dengan patokan harga Rp6 juta ini. Sebab, nominal itu jauh di atas rata-rata pendapatan buruh.
“IEG meminta untuk renovasi rumah (di wilayah) Cimanggis, IBM kasih Rp3 miliar,” ujar Setyo.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan munculnya isu dan tagar Indonesia Gelap adalah rekayasa koruptor.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved