Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Utama PLN nonaktif Sofyan Basir mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Kuasa hukum terdakwa, Susilo Aribowo, mengatakan bahwa pasal yang didakwakan oleh JPU kepada kliennya dinilai berlebihan.
"Pertama terkait penggunaan Pasal 15 dan Pasal 56 ayat (2) KUHP. Itu kan unsurnya hampir sama, jadi saya berpendapat penggunaan pasal itu berlebihan sehingga sangat membingungkan kuasa hukum dan terdakwa sendiri," ujar Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta, (24/6).
Selain itu, Susilo menilai dakwaan yang dijatuhkan kepada kliennya tidak relevan karena perbuatan suap telah lebih dulu dilakukan antara Johannes Kotjo dengan Eni Saragih mengenai pemberian fee 25,5%.
"Sementara secara aturan bahwa menjadi peran bantuan dari Sofyan Basir seharusnya kalau mau didakwa terjadinya sebelum atau saat itu, sementara komitemen suap terjadi sebelum. Sehingga kami menjadi bingung bagaimana peran Pak Sofyan Basir yang diduga memenuhi Pasal 56 ayat (2) KUHP," imbuh Susilo.
Baca juga: Sofyan Basir Diduga Atur Suap Proyek PLTU
Lebih lanjut, Susilo juga menyampaikan keberatan kliennya atas penambahan pasal yang didakwakan oleh JPU. Menurutnya, dalam surat dakwaan, pasal yang menjerat Basir ialah Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 UU Tipikor juncto pasal 56 ke-2 KUHP. Sedangkan dakwaan kedua ialah Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP
"Dengan surat dakwaan yang semacam ini terdapat pasal yang semula dipersangkakan menjadi hilang, yaitu Pasal 12 huruf b UU Tipikor dan pasal 64 ayat 1 KUHP," terang Susilo.
Tak sampai situ, eksepsi yang diajukan kepada majelis hakim Tipikor setebal 54 halaman tersebut juga memuat keberatan Sofyan Basir perihal kerancuan kualitas penerima suap.
"Karena siapa sebenarnya yang disuap, siapa sebenarnya yang menyuap. Kemudian apa kaitannya dengan Sofyan Basir ini," tandas Susilo.
Susilo juga menegaskan bahwa sejak awal kliennya tidak mengetahui dan menyadari pemberian suap kepada Wakil Ketua Komisi VII Eni Saragih dan mantan Sekjen Golkar dari Idrus Marham dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Namun, dalam dakwaan jaksa, terjadi pendapat sebaliknya. Basir dinilai mengetahui pemberian rasywah oleh Johanes Kotjo kepada Partai Golkar dan Eni (uca)
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK menyatakan tengah mencari safe house atau rumah aman lain terkait dengan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Para pelaku korupsi tetap ingin memanfaatkan uangnya, tetapi pilihan mereka menjadi terbatas.
FILM Jembatan Shiratal Mustaqim produksi Dee Company yang akan tayang 9 Oktober 2025 menyoroti tentang hukuman bagi para pejabat korup di akhirat
KASUS perjalanan-penyelenggaraan haji 2023-2024 tentu saja menyentak kita semuanya.
Almas mengatakan Presiden Prabowo dalam berbagai pidato kenegaraannya kerap menggaungkan pemerintahan yang dipimpin akan sangat tegas memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved