Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
KETUA Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto akan memberikan bantuan hukum kepada saksi Beti Kristiana yang diduga memberikan kesaksian palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin.
Meski demikian, Bambang belum bisa berkomentar jauh soal adanya pelaporan tersebut. Ia belum diberikan kuasa untuk membantu proses hukum Beti nantinya.
"Sudah pasti itu. Di BPN akan membantu itu. Kalau saya belum bisa ngomong karena belum ada surat kuasa," kata Bambang ketika ditemui di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta, Senin (24/6).
Lebih lanjut, Bambang menilai upaya pelaporan tersebut merupakan drama yang coba dibangun oleh tim kuasa hukum 01. Menurutnya, lebih baik tim kuasa hukum 01 bertarung dalam ranah yang substansial terkait dengan proses sengketa Pemilu.
"Tapi saya mengharapkan marilah kita bertarung soal substansial justice. Jangan bertarung di drama-drama, gimmick gimmick. Bertarunglah dengan value, dengan martabat," ungkap Bambang.
Baca juga: Pakar: Hakim Konstitusi tidak Teryakinkan oleh Para Saksi 02
Sebelumnya, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin melaporkan saksi 02 Beti Kristiana karena diduga telah memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di MK.
Juru Bicara Hukum TKN Razman Nasution mengatakan pihaknya melaporkan Beti karena memberikan amplop suara yang diduga palsu.
"Saksi Beti malah kami mau laporkan ke polisi karena memberi keterangan palsu," kata Razman dalam acara diskusi MNC Trijaya Network, di Jakarta Pusat, Sabtu (22/6) lalu.(OL-5)
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved