Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) membandingkan amplop surat suara versi mereka dengan amplop surat suara yang dibawa saksi Prabowo-Sandy Betty Kristiana. Menurut Komisioner KPU Hasyim Ashari, terdapat perbedaan mencolok antara amplop versi KPU dengan versi Betty.
Di depan hadapan para hakim, Hasyim menunjukkan amplop yang sudah terpakai. Hasyim menilai setiap amplop yang sudah terpakai semuanya memiliki tanda pemakaian seperti bekas sobekan lem dan segel-segel.
"Kalau ada pasti ada tulisan berapa lembar di dalam. Kalau yg disampaikan saksi kemarin tidak ada bekas lem dan segel-segel, berarti tidak pernah dipakai untuk apa-apa" tutur Hasyim.
Perbedaan selanjutnya terlihat pada bekas coretan maupun penulisan kode penamaan di bagian depan amplop. Amplop yang sudah terpakai versi KPU memiliki judul yang sama dengan isi surat suara yang ada di dalam amplop. Setelah diberi nama dan kode, amplop tersebut lantas dimasukkan ke dalam kotak suara.
"Berikutnya sampul surat suara sah di dalam kotak suara, kalau digunakan kan berarti surat suara sah dimasukan situ, di lem dan segel. Kalau lihat ini (milik Betty) tidak ada bekas lem dan segel," terangnya.
Baca juga: KPU Heran Lihat Bukti Amplop Masih Mulus
Menanggapi pernyatan Hasyim, kuasa hukum Prabowo-Sandi, Dorel Almir, menanyakan bagaimana bisa amplop yang tidak terpakai ditemukan dalam jumlah besar hingga lima dus. Hasyim spontan menjawab pertanyaan tersebut seharusnya ditanyakan langsung kepada Betty.
"Tanya saksi anda bos," jawab Hasyim.
Pada persidangan sebelumnya, saksi Prabowo-Sandi Betty menjelaskan dirinya pada Kamis (18/4) malam menemukan dan melihat dokumen negara berupa amplop yang bertanda tangan. Amplop tersebut ia temukan di Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan memang di setiap TPS terkadang ada jumlah amplop berlebih. Kelebihan jumlah amplop biasanya terjadi karena jumlah pemilih yang sedikit. Sisa amplop tersebut biasanya selalu dibawa di kecamatan untuk dikumpulkan menjadi satu.
"Jadi itu memang amplop-amplop yang belum dipakai," tutur Arief.(OL-5)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved