Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) membandingkan amplop surat suara versi mereka dengan amplop surat suara yang dibawa saksi Prabowo-Sandy Betty Kristiana. Menurut Komisioner KPU Hasyim Ashari, terdapat perbedaan mencolok antara amplop versi KPU dengan versi Betty.
Di depan hadapan para hakim, Hasyim menunjukkan amplop yang sudah terpakai. Hasyim menilai setiap amplop yang sudah terpakai semuanya memiliki tanda pemakaian seperti bekas sobekan lem dan segel-segel.
"Kalau ada pasti ada tulisan berapa lembar di dalam. Kalau yg disampaikan saksi kemarin tidak ada bekas lem dan segel-segel, berarti tidak pernah dipakai untuk apa-apa" tutur Hasyim.
Perbedaan selanjutnya terlihat pada bekas coretan maupun penulisan kode penamaan di bagian depan amplop. Amplop yang sudah terpakai versi KPU memiliki judul yang sama dengan isi surat suara yang ada di dalam amplop. Setelah diberi nama dan kode, amplop tersebut lantas dimasukkan ke dalam kotak suara.
"Berikutnya sampul surat suara sah di dalam kotak suara, kalau digunakan kan berarti surat suara sah dimasukan situ, di lem dan segel. Kalau lihat ini (milik Betty) tidak ada bekas lem dan segel," terangnya.
Baca juga: KPU Heran Lihat Bukti Amplop Masih Mulus
Menanggapi pernyatan Hasyim, kuasa hukum Prabowo-Sandi, Dorel Almir, menanyakan bagaimana bisa amplop yang tidak terpakai ditemukan dalam jumlah besar hingga lima dus. Hasyim spontan menjawab pertanyaan tersebut seharusnya ditanyakan langsung kepada Betty.
"Tanya saksi anda bos," jawab Hasyim.
Pada persidangan sebelumnya, saksi Prabowo-Sandi Betty menjelaskan dirinya pada Kamis (18/4) malam menemukan dan melihat dokumen negara berupa amplop yang bertanda tangan. Amplop tersebut ia temukan di Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan memang di setiap TPS terkadang ada jumlah amplop berlebih. Kelebihan jumlah amplop biasanya terjadi karena jumlah pemilih yang sedikit. Sisa amplop tersebut biasanya selalu dibawa di kecamatan untuk dikumpulkan menjadi satu.
"Jadi itu memang amplop-amplop yang belum dipakai," tutur Arief.(OL-5)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved