Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) membandingkan amplop surat suara versi mereka dengan amplop surat suara yang dibawa saksi Prabowo-Sandy Betty Kristiana. Menurut Komisioner KPU Hasyim Ashari, terdapat perbedaan mencolok antara amplop versi KPU dengan versi Betty.
Di depan hadapan para hakim, Hasyim menunjukkan amplop yang sudah terpakai. Hasyim menilai setiap amplop yang sudah terpakai semuanya memiliki tanda pemakaian seperti bekas sobekan lem dan segel-segel.
"Kalau ada pasti ada tulisan berapa lembar di dalam. Kalau yg disampaikan saksi kemarin tidak ada bekas lem dan segel-segel, berarti tidak pernah dipakai untuk apa-apa" tutur Hasyim.
Perbedaan selanjutnya terlihat pada bekas coretan maupun penulisan kode penamaan di bagian depan amplop. Amplop yang sudah terpakai versi KPU memiliki judul yang sama dengan isi surat suara yang ada di dalam amplop. Setelah diberi nama dan kode, amplop tersebut lantas dimasukkan ke dalam kotak suara.
"Berikutnya sampul surat suara sah di dalam kotak suara, kalau digunakan kan berarti surat suara sah dimasukan situ, di lem dan segel. Kalau lihat ini (milik Betty) tidak ada bekas lem dan segel," terangnya.
Baca juga: KPU Heran Lihat Bukti Amplop Masih Mulus
Menanggapi pernyatan Hasyim, kuasa hukum Prabowo-Sandi, Dorel Almir, menanyakan bagaimana bisa amplop yang tidak terpakai ditemukan dalam jumlah besar hingga lima dus. Hasyim spontan menjawab pertanyaan tersebut seharusnya ditanyakan langsung kepada Betty.
"Tanya saksi anda bos," jawab Hasyim.
Pada persidangan sebelumnya, saksi Prabowo-Sandi Betty menjelaskan dirinya pada Kamis (18/4) malam menemukan dan melihat dokumen negara berupa amplop yang bertanda tangan. Amplop tersebut ia temukan di Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan memang di setiap TPS terkadang ada jumlah amplop berlebih. Kelebihan jumlah amplop biasanya terjadi karena jumlah pemilih yang sedikit. Sisa amplop tersebut biasanya selalu dibawa di kecamatan untuk dikumpulkan menjadi satu.
"Jadi itu memang amplop-amplop yang belum dipakai," tutur Arief.(OL-5)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved