Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Ribuan Warganet Simak Siaran Langsung Sidang MK Via Internet

Antara
20/6/2019 14:00
Ribuan Warganet Simak Siaran Langsung Sidang MK Via Internet
Sejumlah mahasiswa menyaksikan tayangan langsung sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019.(ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

MEMASUKI sidang lanjutan sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) 2019 hari keempat di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (20/6), warganet masih ramai menyimak siaran langsung via Internet.

Warganet menyimak siaran langsung melalui Youtube di sejumlah saluran resmi seperti Mahkamah Konstitusi, Kompas TV, TV One, dan sejumlah saluran lainnya yang menyediakan siaran langsung via Internet.    

Baca juga: Ini Alasan KPU tidak Hadirkan Saksi Fakta

Dilansir dari Antara, di sejumlah saluran pada awal siaran langsung seperti pada siaran langsung akun Youtube Kompas TV, tercatat sebanyak 18.886 akun tengah menyimak persidangan.

Selanjutnya pada akun Youtube Mahkamah Konstitusi, tercatat ditonton oleh 1.342 akun pengguna. Kemudian pada siaran langsung di akun Youtube TV One, tercatat sebanyak 4.496 akun pengguna tengah menonton siaran langsung.    

Akun pengguna Youtube di saluran siaran langsung via Internet terpantau memberikan dukungan baik kepada hakim Mahkamah Konstitusi, pihak pemohon yakni tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN).    

MK menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada Kamis 13.00 WIB dengan agenda mendengarkan
keterangan saksi atau ahli termohon (KPU).    

Mahkamah memberi kesempatan kepada termohon untuk menghadirkan maksimal 15 orang saksi dan dua orang ahli yaitu Jaswar Koto dan Soegianto Soelistiono untuk didengar keterangannya.  (Ant/OL-6)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya