Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) melalui kuasa hukum mereka, Ali Nurdin, mengutarakan tidak menghadirkan saksi fakta dalam sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) hari ini, Kamis (20/6).
Meski tidak menghadirkan saksi fakta, KPU sebagai pihak termohon menghadirkan satu saksi ahli.
"Kami berkesimpulan untuk tidak menghadirkan saksi. Kami mengajukan satu ahli, ahli IT pertama di Indonesia, Dr. Ir. Marsudi Wahyu Kisworo," kata Ali di ruang sidang, Kamis (20/6).
Keterangan yang diberikan Marsudi, kata Ali, akan digunakan menjelaskan persoalan situng (sistem hitung) yang kerap dipermasalahkan oleh berbagai pihak.
Baca juga: KPU Pertimbangkan Jumlah Saksi
Selain itu, KPU juga akan menggunakan keterangan tertulis dari Riawan Tjandra, dari Universitas Atma Jaya, sebagai saksi ahli yang tidak dihadirkan dalam persidangan.
Hari ini, Kamis (20/6), MK mengagendakan sidang pemeriksaan saksi dari pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ini merupakan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 ke-4.
Sidang rencananya akan dimulai pukul 13.00 WIB. Mundur 4 jam dari jadwal awal yang semula pukul 09.00 WIB.
Mundurnya jadwal sidang dikarenakan pada hari sebelumnya MK baru menyelesaikan sidang pemeriksaan saksi Prabowo-Sandi hinggal Kamis (20/6) pukul 05.00 WIB. (OL-2)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved