Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) melalui kuasa hukum mereka, Ali Nurdin, mengutarakan tidak menghadirkan saksi fakta dalam sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) hari ini, Kamis (20/6).
Meski tidak menghadirkan saksi fakta, KPU sebagai pihak termohon menghadirkan satu saksi ahli.
"Kami berkesimpulan untuk tidak menghadirkan saksi. Kami mengajukan satu ahli, ahli IT pertama di Indonesia, Dr. Ir. Marsudi Wahyu Kisworo," kata Ali di ruang sidang, Kamis (20/6).
Keterangan yang diberikan Marsudi, kata Ali, akan digunakan menjelaskan persoalan situng (sistem hitung) yang kerap dipermasalahkan oleh berbagai pihak.
Baca juga: KPU Pertimbangkan Jumlah Saksi
Selain itu, KPU juga akan menggunakan keterangan tertulis dari Riawan Tjandra, dari Universitas Atma Jaya, sebagai saksi ahli yang tidak dihadirkan dalam persidangan.
Hari ini, Kamis (20/6), MK mengagendakan sidang pemeriksaan saksi dari pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ini merupakan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 ke-4.
Sidang rencananya akan dimulai pukul 13.00 WIB. Mundur 4 jam dari jadwal awal yang semula pukul 09.00 WIB.
Mundurnya jadwal sidang dikarenakan pada hari sebelumnya MK baru menyelesaikan sidang pemeriksaan saksi Prabowo-Sandi hinggal Kamis (20/6) pukul 05.00 WIB. (OL-2)
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved