Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin menuturkan pihaknya akan mempertimbangkan jumlah saksi yang hadir dalam sidang ke-4 perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6).
Jumlah saksi yang hadir dari pihak KPU pada hari ini jumlahnya bisa saja tidak sebanyak jumlah saksi yang dihadirkan kubu pemohon yaitu Prabowo-Sandi.
Ali melanjutkan KPU sebagai pihak termohon masih mepertimbangkan apakah perlu menghadirkan saksi atau tidak dalam lanjutan sidang gugatan sengketa Pilpres 2019.
Pihak termohon menilai keterangan yang sudah disampaikan deretan saksi Prabowo-Sandi tidak relevan.
"Kita masih bahas perlu tidaknya saksi karena kami menilai saksi yang dihadirkan pemohon tidak ada yang relevan," ungkap Ali saat dihubungi di Jakarta, Kamis (20/6).
Baca juga: Hari Ini, MK akan Periksa Saksi dari KPU
Pada hari sebelumnya, MK telah memeriksa 14 saksi dan 2 ahli dari kubu Prabowo-Sandi. Pemeriksaan tersebut membutuhkan waktu hingga 20 jam.
Namun, Ali mengatakan semua saksi Prabowo-Sandi yang memberikan keterangan justru diklaim telah menguntungkan KPU sebagai pihak termohon.
"Kita lihat nanti perlu menghadirkan berapa saksi karena saksi pemohon malah menguntungkan KPU," tutur Ali
Sidang ke-4 rencananya akan dimulai pukul 13.00 WIB. Mundur 4 jam dari jadwal awal yang semula pukul 09.00 WIB.
Mundurnya jadwal sidang dikarenakan pada hari sebelumnya MK baru menyelesaikan sidang pemeriksaan saksi Prabowo-Sandi hingga Kamis (20/6) pukul 05.00 WIB. Atas alasan kelelahan, MK akhirnya memberi kesempatan pada para pihak untuk beristirahat. (OL-2)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved