Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Drama Ancaman Saksi Terkuak

Melalusa Susthira K
20/6/2019 09:40
Drama Ancaman Saksi Terkuak
Saksi yang dihadirkan tim Prabowo-Sandiaga Agus Maksum memberikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan sengketa PHPU 2019.(MI/Susanto)

SALAH satu saksi dari tim hukum calon presiden dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengaku mendapat ancaman pembunuhan. Namun demikian, ancaman itu tidak terkait langsung ancaman pembunuhan terhadap saksi jelang pelaksanaan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) seperti yang diungkapkan ketua tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Bambang Widjojanto (BW).

Hal tersebut terungkap saat majelis hakim meminta keterangan saksi dari pasangan 02 bernama Agus Muhammad Maksum di sidang sengketa Pilpres 2019, kemarin.

Agus yang mengaku berasal dari Sidoarjo, Jawa Timur, menjadi saksi pertama yang mendapat kesempatan memaparkan kesaksian. Agus bertugas sebagai anggota tim pasangan 02 yang khusus meneliti dan memberi masukan ke KPU soal daftar pemilih tetap (DPT).

Sebelum memberi kesaksian Agus ditanya hakim MK Aswanto mengenai ancaman kepada dirinya. "Apakah dalam memberi keterangan Saudara tidak mendapat tekanan atau ancaman dari pihak mana pun?" kata Aswanto.

"Ada," kata Agus.

Awalnya majelis hakim kemudian bertanya kepada Agus untuk mengungkapkan bentuk ancamannya, tetapi ditolak. Namun, ketika hakim terus mencecar, Agus pun mengungkapkan bentuk ancaman yang dia terima.

"Ancaman pernah sampai kepada saya dan keluarga saya tentang ancaman pembunuhan," ungkapnya.

Namun, Agus enggan memberi tahu hakim siapa pihak yang mengancam diri dan keluarganya. "Karena akan menimbulkan persoalan lebih keras kepada saya," ujarnya.

Ketika majelis menanyakan ancaman itu terjadi, Agus mengatakan ancaman terjadi pada awal April yang artinya tidak terkait dengan sengketa hasil pilpres di MK. "Jadi bukan dengan saksi MK?" tanya hakim Aswanto.

"Iya, makanya berkaitan dengan DPT," jawab Agus.

 

Jamin keamanan saksi

Saat menanggapi permintaan BW yang yang meminta MK menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan saksi, Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan MK menjamin keamanan seluruh saksi dan ahli yang dihadirkan di MK.

"Tidak perlu didramatisasilah yang seperti ini, pokoknya semua saksi yang dihadirkan itu dijamin keamanannya," ujarnya.

Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna juga menambahkan, hingga saat ini tidak pernah ada satu saksi dan ahli yang dihadirkan di MK mengalami ancaman atau merasa terancam ketika memberikan keterangan.

"Sesuai konstitusi, tidak boleh ada satu orang pun yang merasa terancam ketika menyampaikan keterangan di hadapan Mahkamah. Ketika orang bersaksi atau sebagai pihak yang berada di dalam kewenangan Mahkamah, tidak boleh ada orang yang merasa terancam," ujarnya.

Palguna meminta supaya tidak perlu ada hal yang menjadikan sidang di MK berkesan begitu menyeramkan.

Dalam menanggapi hal tersebut, BW kembali menyatakan bahwa banyak saksi mempertanyakan keamanan mereka sehingga enggan memberi keterangan di MK.

"Masalahnya perlindungan saksi tidak hanya di ruangan sidang, tapi juga di luar sidang, kami berangkat dari fakta tersebut," ujarnya.

Bambang kemudian mengatakan pihaknya sudah menjelaskan bahwa konstruksi hukum yang dipaparkan pemohon menjelaskan adanya permasalahan dengan aparat penegak hukum. Bambang juga menegaskan bahwa ancaman terhadap saksi bukan drama. (Uta/Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya