Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

MK Disebut hanya Sidangkan Perasaan 02

Thomas Harming Suwarta
20/6/2019 08:50
MK Disebut hanya Sidangkan Perasaan 02
Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean(MI/BARY FATHAHILAH)

POLITIKUS Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengkritik kualitas saksi yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandi di persidangan lanjutan Mahkamah Konstitusi, kemarin. Menurut dia, keterangan yang disampaikan saksi tidak lebih hanya berdasarkan asumsi dan bukan berdasarkan fakta.

"Kalau kita lihat saksi Agus Maksum, misalnya, tampak sekali bahwa persidangan ini hanya menyidangkan perasa-an dari 02, bukan menyidang-kan fakta yang terjadi," kata Ferdinand.

Melalui akun twiter-nya @FerdinandHaean, ia bahkan menyangsikan gugatan pasangan 02 tersebut akan diterima Manjelis Hakim MK apabila kualitas saksi yang dihadirkan seperti Agus Maksum itu. "Mau menang di MK, tapi kualitas saksi cuma seperti Agus Maksum, ya mimpi..!!," cuit Ferdinand, kemarin.

Ia menegaskan, DPT invalid sebanyak 17,5 juta yang disebut Maksum tidak bisa dibuktikan kebenarannya. "Tidak akan bisa dibuktikan karena itu asumsi," ungkapnya.

Saat persidangan berlangsung, Hakim Mahkamah Kons-titusi Enny Nurbaningsih meminta bukti fisik terkait DPT invalid 17,5 juta yang dinarasikan saksi Prabowo-Sandi, Agus Maksum. Namun, dalam keterangannya, tim hukum Prabowo-Sandi meminta waktu untuk bisa membuktikannya.

Penilaian serupa dilontarkan politikus Partai Demokrat Andi Arief. Ia menilai keterangan saksi yang dihadirkan pemohon soal karut-marutnya daftar pemilih tetap (DPT) sebagai payung kecurangan adalah sebuah kesia-siaan. Bahkan, Andi menilai keterangan Andi Maksum sama dengan penipuan terhadap masyarakat Indonesia.

"Agus Maksum dan BPN harus bertanggung jawab atas tuduhan DPT sebagai payung kecurangan. Jutaan rakyat 'tertipu' bahkan ada yang lakukan tindakan tidak rasional karena memercayai informasi itu. Memercayai Agus Maksum sama dengan memercayai akun anonim yang selama ini mendukung 02," cuit Andi melalui akun Twitter-nya @AndiArief_, kemarin.

Andi menilai keterangan Maksum tidak relevan untuk membuktikan adanya kecurangan yang berdampak pada perolehan suara pasangan calon. "Sidang MK dipercepat saja memeriksa pak @msaid_didu soal status BUMN, kualitas saksi dan materi berikutnya pasti tidak akan relevan terhadap kecurangan, karena payung kecurangan DPT yang didengung-dengungkan sudah hancur. Dibohongi Agus Maksum," imbuh Andi.

Hakim profesional
Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD menilai Majelis Hakim MK sejauh ini telah bersikap profesional, adil, dan tegas dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).   

"Menurut saya hakim MK sampai sidang ketiga hari ini (kemarin) sudah profesional dan tegas," kata Mahfud di sela acara halalbihalal Gerakan Suluh Kebangsaan dengan media di Jakarta, kemarin.    

Mahfud mengatakan ketegasan majelis hakim sudah terlihat sejak hari pertama, yakni kala memberikan waktu kepada para pihak dalam perkara untuk menyampaikan dalil gugatan dan jawaban dengan durasi yang adil. "Hari pertama memberi waktu tiga jam kepada pemohon menyampaikan permohonan. Kemudian hari kedua memberi waktu tiga jam juga kepada termohon dan pihak terkait untuk menjawab. Itu kan adil," ucap mantan Ketua MK itu.    

Kemudian, kata dia, majelis hakim juga dengan tegas menetapkan perihal pembatasan saksi dan ahli yang dihadirkan para pihak, maksimum 15 saksi dan dua ahli.   

"Tadi juga saya dengar hakim meminta pasangan calon 02 memverifikasi data-data yang diambil, kalau jam 12.00 WIB belum tersusun, dianggap tidak ada bukti. Saya kira MK sudah benar," ujar Mahfud. (Ant/P-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya