Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tim Kuasa Jokowi-Amin Keberatan Penambahan 2 Saksi

Thomas Harming Suwarta
20/6/2019 08:30
Tim Kuasa Jokowi-Amin Keberatan Penambahan 2 Saksi
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

TIM hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin keberatan lantaran tim hukum Prabowo-Sandi melakukan perombak-an atas saksi fakta dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan penarikan 2 saksi yang sudah disumpah untuk digantikan dengan 2 orang lainnya.

"Tiba-tiba ada yang mau ditarik lagi. Kami sebenarnya keberatan dengan hal ini karena pengucapan sumpah itu kan (atas nama) Tuhan ya, bersumpah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dalam sidang. Tiba-tiba enggak jadi, diganti sama orang lain," ujar Ketua Tim Hukum pasangan calon 02, Yusril Ihza Mahendra.

Yusril pun mengamini pernyataan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna  yang di dalam persidangan merasa disudutkan atas pernyataan salah seorang tim hukum Prabowo-Sandi yang menyebut telah melaporkan sejak awal ke panitera hakim soal digantinya 2 saksi yang telah disumpah, yakni Haris Azhar dan Said Didu.

Menurutnya, saksi yang pada akhirnya telah disum-pah MK merupakan tanggung jawab pemohon di dalam pengajuannya. "Patut diingat bahwa yang menghadirkan saksi dan ahli kan pemohon. Mereka yang bertanggung jawab terhadap saksi dan ahli ini," ujar Yusril.

Sebanyak 13 saksi fakta tim hukum Prabowo-Sandi yang sudah disumpah MK ialah Agus Maksum, Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas Yehamura, Beti Kristiani, Tri Hartanto, Risda Mardiana, dan Hairul Anas. Adapun yang menjadi 2 saksi ahli tim hukum Prabowo-Sandi, ialah Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai gugatan sengketa hasil pilpres yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi banyak keluar dari konstruksi MK.

"Saya kira banyak substansi dari permohonan itu tidak sesuai dengan Pasal 375 UU Pemilu. Kalau pertanyaannya seperti itu ya boleh saja, tapi nanti hakim yang akan memutuskan mau terima atau tidak. Cuma memang tidak lazim sih, melebar ke mana-mana," terang Bivitri. (*/Ths/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya