Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kesaksian dan Bukti 02 Dinilai Pepesan Kosong

Putra Ananda
20/6/2019 06:10
Kesaksian dan Bukti 02 Dinilai Pepesan Kosong
Sejumlah saksi yang diajukan oleh tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga seusai diambil sumpah.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

ALIH-ALIH menampilkan saksi fakta 'wow' seperti disampaikan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Priyo Budi Santoso, sejumlah saksi dari pihak pemohon (02) tampak kerepotan menghadapi cecaran Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, pihak termohon Komisi Pemilihan Umum, dan pihak terkait kuasa hukum Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, di MK, Jakarta, kemarin.

Tiga saksi fakta yang dihadirkan oleh kuasa hukum 02 dalam persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 itu, yakni Agus Maksum, Idham Amiruddin, dan Hermansyah dinilai tidak berkualitas (lihat grafis).

Ketua tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin mengatakan kesaksian tiga orang itu bersifat asumsi belaka. "Dari tiga (saksi) yang ada, yang tuduhan KPU curang terbukti tidak? Ada tidak keterangan saksi yang menunjukkan KPU mengubah suara? Kan tidak ada. Yang lain (keterangannya) tidak signifikan, hanya asumsi," ujar Ali di Gedung MK, Jakarta.

Dari ketiga kesaksian itu tidak relevan dalam menjawab soal 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) yang dianggap invalid serta tudingan adanya penggelembungan suara. "Kalau pemohon mau membuktikan bahwa dalil perolehan suara lebih besar daripada pihak terkait (TKN 01), tunjukkan saksi di tingkat provinsi atau saksi di kabupaten. Kan harusnya ada, tapi enggak ada. Semua enggak relevan," jelas Ali.

Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Amin, Yusril Ihza Mahendra, menilai deretan saksi yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandi sama sekali tidak membuktikan dalil atau tuduhan dalam permohonan gugatan PHPU Pilpres 2019. Keterangan saksi tidak menunjukkan fakta terjadinya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). "Saksi yang dihadirkan seperti tadi (kemarin) berjam-jam ngomong, tapi ketika ditanya, dia tidak bisa menerangkan. Seluruh keterangan dia tidak ada gunanya," ungkap Yusril di Gedung MK, Jakarta.

Total saksi yang dihadirkan pemohon sebanyak 14 saksi fakta dan 2 saksi ahli (Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono). Sementara itu, pegiat HAM Haris Azhar mengundurkan diri sebagai saksi ke MK.

Tidak ada alat bukti
Selain kesaksian yang kedodoran, pemohon juga tidak bisa menunjukkan barang bukti 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) invalid.

Bahkan, 30 kontainer barang bukti 02 pun ditarik kembali dari MK. Hakim MK Enny Nurbaningsih meminta kuasa hukum menghadirkan bukti dokumen terkait 17,5 DPT invalid yang teregister dalam bukti P-155. "Ini buktinya P-155 tolong hadirkan buat dikonfrontasi dengan bukti KPU. Saya cari bukti P-155 itu tidak ada," kata Enny.

Yusril pun menilai alat bukti 02 di persidangan sengketa pilpres berantakan.

Anggota tim hukum Jokowi-Amin, I Wayan Sudirta, menuturkan bahwa dalil argumentatif yang kerap digunakan oleh tim hukum 02 di MK sebagai upaya menutupi ketidakmampuan membuktikan dalil-dalil dalam permohonannya. "Butir 220 halaman 134 mendalilkan ada bukti 155, itu ternyata buktinya sampai pukul 12.00 WIB dijanjikan tidak ada, bahkan semua pengacara yg hadir tidak mampu menjawab," tutur Wayan.

Sesmen Kementerian BUMN 2005-2010 Said Didu dalam kesaksiannya tadi malam gagal meyakinkan majelis hakim MK, KPU, dan TKN Jokowi-Amin soal status anak perusahaan BUMN. Sebelumnya, kuasa hukum 02 mempersoalkan status cawapres 01 Ma'ruf Amin yang hingga kini masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BI Syariah. Mereka menilai kedua bank itu berstatus anak usaha BUMN. Karena itu, dalam petitumnya pemohon (BPN Prabowo-Sandi) meminta MK mendiskualifikasi kemenangan pasangan 01 Jokowi-Amin. (Ins/Faj/Uca/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya