Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandi Uno Bambang Widjojanto pesimistis bisa membuktikan kecurangan di Pilpres 2019.
Hal itu disebabkan terbatasnya jumlah saksi yang diizinkan majelis hakim Mahkamah Konstitusi. Majelis hakim MK membatasi jumlah saksi 15 orang dan 2 ahli.
"Ada problem kalau ingin membuktikan seluruh argumentasi yang hendak kami kemukakan, rasanya 15 saksi fakta dan 2 ahli tidak mungkin untuk membuktikan," kata Bambang, dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PKPU) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).
Baca juga: MK MInta Tak Ada Dramatisasi Soal Perlindungan Saksi
Pria yang akrab dipanggil BW itu meminta majelis hakim menambah saksi menjadi 30 orang dan 5 ahli. menurutnys, jumlsh tersebut ideal untuk membuktikan kecurangan yang didalilkan.
"Kami tidak ingin mengada-ada dan nanti bisa diperiksa Pak Ketua dan hakim. Permohonan ini sungguh-sungguh kami kemukakan untuk bisa membuktikan argumen yang kami ajukan," kata Bambang.
Menanggapi permintaan itu, Hakim MK, Saldi Isra mengatakan berdasarkan aturan, jumlah saksi yang dapat dihadirkan sesuai dengan ketentuan hakim MK, yakni 15 saksi dan lima ahli.
Saldi meminta kubu Prabowo-Sandi memaksimalkan kualitas keterangan saksi yang akan dihadirkan di persidangan berikutnya.
Hakim MK lainnya, Suhartoyo mengatakan pihaknya lebih mempertimbangkan fakta-fakta dalam bentuk dokumen dan surat menyurat ketimbang keterangan saksi. Oleh karena itu, jelasnya, MK tidak pernah membatasi para pihak yang ingin menyampaikan bukti dalam bentuk dokumen.
"Karena ini menggali kualitas dibanding kuantitas. Karena itu mahkamah minta kepada para pihak, walaupun apa yang didalilkan disanggah dan disampaikan meski secara oral tidak dibuktikan, kami tidak menafikan. Kami pelajari semua. Bahkan, sabtu minggu pun kami ada di kantor kami untuk pelajari bukti itu semua," imbuh Suhartoyo. (OL-8)
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Putra bungsu Presiden Jokowi itu juga menyebut bahwa tidak ada manusia yang sempurna di dunia ini.
Ia menilai ada perpecahan antara Jokowi dengan PDIP yang mengusung pasangan Ganjar-Mahfud.
Beragam pembangunan telah dilakukan selama empat tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin.
JIKA tidak ada aral melintang pada 20 Oktober 2024 nanti, pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin akan segera berakhir.
"Pada pilihan 2019, pemilih Jokowi dan Ma'ruf Amin itu cenderung pilihannya untuk sementara ini masih banyak ke Ganjar Pranowo," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan
Surya Paloh menyampaikan pesan kepada seluruh anggota Fraksi NasDem agar tetap mendukung penuh pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin (Jokowi-Maruf).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved