Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan keberatan terhadap banyaknya perubahan substansi dalam isi perbaikan materi gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Prabowo-Sandi.
Protes tersebut disampaikan Yusril saat membacakan keterangan pihak terkait dalam lanjutan sidang gugatan sengketa pilpres yang berlangsung di Mahkamah Konsitusi (MK).
"Perbaikan permohonan yang diajukan pemohon bertambah lima kali lipat lebih banyak dari permohonan awal," ungkap Yusril, Selasa (18/6).
Yusril merinci permohonan Prabowo-Sandi yang sudah diterima MK pada 24 Mei hanya berjumlah 37 halaman. Namun, setelah melakukan perbaikan, jumlah halaman permohonan Prarbowo-Sandi bertambah menjadi 146 halaman. TKN menilai dengan tambahan jumlah halaman sebanyak itu permohonan pemohon tidak bisa lagi disebut sebuah perbaikan.
"Tapi telah berubah menjadi sebuah permohonan baru. Selain itu sebagaimana dapat terlihat dari situs resmi mahkamah, perbaikan permohonan tidak diregistrasi. Mahkamah hanya meregistrasi permohonan yang diajukan pemohon pada tanggal 24 Mei," ungkapnya.
Baca juga: TKN Yakin Putusan MK Berdasarkan Fakta di Persidangan
Mengacu pada ketentuan hukum acara di MK, Yusril menyebut perbaikan permohonan Prabowo-Sandi telah melanggar ketentuan hukum acara. Berdasarkan peraturan MK nomor 4 tahun 2018 hanya pihak termohon, terkait dan Bawaslu yang diberikan hak secara hukum untuk mengajukan perbaikan jawaban dan keterangan.
"Artinya berkas permohonan yang telah diajukan oleh pemohon pada 24 Mei 2019 adalah bersifat final dan apa adanya," tuturnya.
Oleh karena itu, pihaknya menilai pengajuan perbaikan permohonan yang dilakukan pemohon tidak bisa dibenarkan secara hukum sehingga patut untuk ditolak dan dikesampingkan. Jika dibenarkan, maka hal ini akan melanggar dan merugikan hak hukum termohon dan pihak terkait untuk mendapatkan kesempatan yang cukup membantah dalil-dalil pemohon dalam perbaikan permohonannya, baik dalam jawaban maupun keterangan.
"Perbaikan permohonan yang diajukan pemohon dan diterima kepaniteraan mahkamah pada tanggal 10 Juni 2019 pukul 16.59 WIB bukan hanya tidak berdasar secara hukum, bahkan telah melampaui kebiasaan dalam hukum acara tentang makna perbaikan gugatan/permohonan. Di mana dalam perbaikan, dalil-dalil pokok dalam Permohonan awal tidak boleh ditambahkan," pungkasnya.(OL-5)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved