Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

TKN Protes Isi Materi Gugatan Prabowo-Sandi Banyak Berubah

Putra Ananda
18/6/2019 14:21
TKN Protes Isi Materi Gugatan Prabowo-Sandi Banyak Berubah
Ketua tim kuasa hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra(MI/Rommy Pujianto)

KETUA tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan keberatan terhadap banyaknya perubahan substansi dalam isi perbaikan materi gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Prabowo-Sandi.

Protes tersebut disampaikan Yusril saat membacakan keterangan pihak terkait dalam lanjutan sidang gugatan sengketa pilpres yang berlangsung di Mahkamah Konsitusi (MK).

"Perbaikan permohonan yang diajukan pemohon bertambah lima kali lipat lebih banyak dari permohonan awal," ungkap Yusril, Selasa (18/6).

Yusril merinci permohonan Prabowo-Sandi yang sudah diterima MK pada 24 Mei hanya berjumlah 37 halaman. Namun, setelah melakukan perbaikan, jumlah halaman permohonan Prarbowo-Sandi bertambah menjadi 146 halaman. TKN menilai dengan tambahan jumlah halaman sebanyak itu permohonan pemohon tidak bisa lagi disebut sebuah perbaikan.

"Tapi telah berubah menjadi sebuah permohonan baru. Selain itu sebagaimana dapat terlihat dari situs resmi mahkamah, perbaikan permohonan tidak diregistrasi. Mahkamah hanya meregistrasi permohonan yang diajukan pemohon pada tanggal 24 Mei," ungkapnya.

Baca juga: TKN Yakin Putusan MK Berdasarkan Fakta di Persidangan

Mengacu pada ketentuan hukum acara di MK, Yusril menyebut perbaikan permohonan Prabowo-Sandi telah melanggar ketentuan hukum acara. Berdasarkan peraturan MK nomor 4 tahun 2018 hanya pihak termohon, terkait dan Bawaslu yang diberikan hak secara hukum untuk mengajukan perbaikan jawaban dan keterangan.

"Artinya berkas permohonan yang telah diajukan oleh pemohon pada 24 Mei 2019 adalah bersifat final dan apa adanya," tuturnya.

Oleh karena itu, pihaknya menilai pengajuan perbaikan permohonan yang dilakukan pemohon tidak bisa dibenarkan secara hukum sehingga patut untuk ditolak dan dikesampingkan. Jika dibenarkan, maka hal ini akan melanggar dan merugikan hak hukum termohon dan pihak terkait untuk mendapatkan kesempatan yang cukup membantah dalil-dalil pemohon dalam perbaikan permohonannya, baik dalam jawaban maupun keterangan.

"Perbaikan permohonan yang diajukan pemohon dan diterima kepaniteraan mahkamah pada tanggal 10 Juni 2019 pukul 16.59 WIB bukan hanya tidak berdasar secara hukum, bahkan telah melampaui kebiasaan dalam hukum acara tentang makna perbaikan gugatan/permohonan. Di mana dalam perbaikan, dalil-dalil pokok dalam Permohonan awal tidak boleh ditambahkan," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya