Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
TIM kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengungkapkan klaim kemenangan 52% dalam Pemilu Presiden 2019.
Hal itu termuat dalam petitum yang dikemukakan dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin.
Secara rinci, kubu 02 menyatakan paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin mendapatkan 63.573.169 suara atau 48% dan Prabowo-Sandiaga Uno meraih 68.650.239 suara atau 52%. Angka tersebut kontras dengan hasil yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni Jokowi-Amin meraih 85.607.362 suara (55,50%) dan Prabowo-Sandi meraih 68.650.239 suara (44,50%).
KPU mempertanyakan bukti klaim kemenangan itu. "Misalkan klaim hasil penghitungan KPU sekian kemudian (dianggap) pemohon (beda) di satu provinsi. Nah, itu selisih di mana? Apakah di tingkat rekapitulasi provinsi atau di TPS? TPS mana? Belum jelas juga lokus atau tempat kejadian di mana," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari seusai sidang.
Hasyim menilai sederet gugatan yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga hanya tuduhan tanpa bukti. Termasuk, tudingan ada 22 juta data pemilih siluman yang disebut dipakai untuk menggelembungkan suara paslon 01.
"Kalau kita simak dokumen perbaikan tadi dalam pandangan kami tidak jelas. Ada tuduhan suara siluman, sementara ini kalau kami baca gugatan pemilu DPR itu enggak ada ya menuduhkan jutaan pemilih siluman itu. Kalau banyak dalil, tapi tidak bisa membuktikan kan konyol," cetus Hasyim.
Tim hukum Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah, mengklaim angka perhitungan pihaknya didapat berdasarkan dokumen C1 yang dimiliki relawan kubu Prabowo-Sandiaga dan dokumen yang berasal dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Lebih lanjut, Nasrullah mengatakan terjadi penggelembungan suara yang menyebabkan paslon 02 kalah. "Pemohon meyakini ada kecurangan pemilu yang membuat terjadinya penggelembungan dan pencurian suara yang jumlahnya antara 16.769.369 sampai dengan 30.462.162 suara."
Teguran hakim
Di tengah sidang, hakim anggota MK I Dewa Gede Palguna sempat menegur tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiga Uno. Teguran bermula saat Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, mengeluhkan 12 truk bukti yang tidak bisa masuk.
"Jadi Pak Majelis Hakim waktu kami masuk dengan satu truk, yang lain katanya MK sudah tutup. Ada teman kami Lutfi yang menjelaskan," kata Bambang.
Lutfi menjelaskan pihaknya berniat menyerahkan 12 truk bukti ke MK. Namun, saat baru satu truk diturunkan, ada pengumuman MK ditutup.
"Kami melihat bahwasanya kawan-kawan yang menurunkan barang itu capek. (MK) mengatakan, 'kami capek sekali, mohon sampai di sini saja dulu, data-data untuk Jawa Tengah disetop saja dulu'. Meskipun sudah kami turunkan, akhirnya truk kami, kami tarik kembali," jelas Lutfi.
Palguna lantas menegur tim hukum. Ia mengingatkan semua pihak, waktu pelayanan di MK sampai pukul 17.00 WIB. Kendati begitu, kerap diundur hingga pukul 19.00 WIB. Dia juga memastikan segala bukti yang masuk pasti diverifikasi.
"Jadi kemarin enggak jadi ke sini? Memang dikatakan jam 19.00 WIB sudah close dulu karena istirahat tapi setelah itu diperiksa lagi dan itulah hasilnya, inilah temuan yang disampaikan Pak Ketua, bahwa ada ditarik kembali karena mengatakan, 'kami agak capek' nah itu soal lain. Jadi seolah-olah jangan Mahkamah yang keliru," tandas Palguna. (Faj/Uta/Medcom/P-2)
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Bahlil Lahadalia, menyampaikan apresiasi kepada generasi muda Indonesia yang telah membantu untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2.
Relawan Muda Airlangga Hartarto (Rumah Indonesia) memberi dukungan Prabowo Subianto-Erick Thohir sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada pemilu 2024.
Ketegasan karakter Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menjadi poin positif bagi Prabowo dalam kontestasi pemilu mendatang.
Elektabilitas calon presiden menuju Pilpres 2024 masih dinamis.
Hijrahnya Sandiaga Uno ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berpeluang memunculkan kembali duet dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
RATUSAN relawan Jawara Prabowo-Sandi 2019 Provinsi Banten, resmi menyatakan dukungan kepada Menteri BUMN Erick Thohir untuk maju pada Pilpres 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved