Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) limpahkan berkas perkara, barang bukti serta dua orang tersangka dalam kasus suap terkait putusan praperadilan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik.
Dua tersangka itu ialah Bupati Jepara, Ahmad Marzuki, dan Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan dua tersangka tindak pidana korupsi suap terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara di PN Semarang," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/6).
"Rencana sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Semarang," sambungnya.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa 28 orang saksi dari berbagai unsur. Di antaranya ialah Ketua, Sekretaris, serta Panitera Muda PN Semarang, anggota DPRD Jepara, Advokat, tim kuasa hukum dan pihak swasta.
Penyidik, kata Febri, memiliki waktu selama 14 hari untuk menyerahkan berkas kepada penuntut umum.
"Dalam waktu maksimal 14 hari nanti akan disusun dakwaan dan pemberkasan di proses penuntutan," tukasnya.
Kasus ini bermula pada medio 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011 - 2014 dengan tersangka Ahmad Marzuki.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Suap Imigrasi NTB
Marzuki kemudian mengajukan permohonan praperadiIan ke Pengadilan Negeri Semarang yang didaftarkan dalam perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg.
Kemudian Ia mencoba mendekati Hakim Tunggal Lasito melalui panitera muda di PN Semarang. Lasito memutuskan praperadilan yang diajukan Marzuki dikabulkan dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sah serta batal demi hukum.
Lasito diduga menerima hadiah atau janji dari Marzuki. Diduga Marzuki memberikan dana sebasar Rp700 juta yang terpecah dalam bentuk rupiah sebesar Rp500 juta dan sisanya dalam bentuk dolar AS atau setara dengan Rp200 juta kepada Lasito terkait putusan atas praperadilan tersebut.
Diduga uang itu diserahkan ke rumah Lasito di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat.
Sebagai pihak yang diduga menerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi, Marzuki disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang 20/01 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-1)
Budi mengatakan, agenda berobat itu sudah dijadwalkan Hasto sejak jauh hari. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah memberikan izin.
Herdiansyah mendorong agar kedua tokoh tersebut menolak pemberian amnesti serta abolisi tersebut dan melanjutkan pembuktiannya.
Konsistensi Kepala Negara dalam penanganan kasus korupsi dinilai tidak sejalan dengan langkah KPK yang berupaya menindak tanpa pandang bulu.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah, dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku.
PRESIDEN Prabowo Subianto dan DPR memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah siap mengajukan banding.
CJIBF hadir sebagai forum kolaborasi untuk membangun potensi-potensi wilayah di Jawa Tengah.
Terpilihnya Kaesang dan keterlibatan penuh Jokowi menjadi sinyal bahwa wilayah Jawa Tengah akan dijadikan pondasi baru bagi PSI
Air laut pasang (rob) diperkirakan akan mencapai puncaknya dengan ketinggian 1 meter terjadi pukul 13.00-16.00, sehingga berdampak banjir rob di sejumlah daerah di Pantura Jawa Tengah.
Pengelolaan limbah yang benar merupakan kewajiban dalam menjaga lingkungan dari potensi kerusakan, pun menjadi bagian dalam memastikan jaminan makanan halal
Gelombang tinggi di perairan selatan Jawa Tengah berkisar 2,5-4 meter cukup berisiko terhadap aktivitas pelayaran.
Gelombang tinggi berkisar 2,5-4 meter juga masih berlangsung di perairan selatan Jawa Tengah dan ketinggian gelombang 1,25-2,5 terjadi di perairan utara terutama Karimunjawa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved