Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Bambang Widjojanto (BW) telah membacakan sebagian gugatan perbaikan permohonan di depan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Sepanjang pembacaan permohonan, BW bersama kuasa hukum lainnya yakni Denny Indrayana dan Teuku Nasrullah mengungkapkan adanya pelanggaran Pilpres 2019 yang sistematis, terstruktur, dan masif yang dilakukan oleh paslon Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Baca juga: Tangani Sengketa Pilpres, Ketua MK Tegaskan Independesi Hakim
Ketua KPU Arief Budiman saat ditemui usai sidang, mengatakan apa yang dibacakan oleh kuasa hukum BPN sebenarnya ditujukan kepada pihak terkait, yakni Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Kami merasa sebetulnya tidak harus ada di posisi pemohon. Karena tidak ada yang diduga atau disangkakan ke kita. Kita belum tahu halaman berikutnya," ungkap Arief di Gedung MK Lantai 2, Jakarta, Jumat (14/6).
Diketahui dalam pembacaan perbaikan permohonan BPN disebutkan bahwa Jokowi telah menyalahgunakan posisinya sebagai petahana dengan menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) dan penyalahgunaan sumber daya dan sumber dana negara (misuse of state resources).
Selain itu, BPN 02 menuding bahwa Jokowi melakukan kecurangan dengan penyalahgunaan APBN dan Program Kerja Pemerintah, lalu ketidaknetralan aparatur sipil negara, serta penyalahgunaan birokrasi dan BUMN untuk kepentingan Jokowi selama proses kampanye pemilu 2019.
"Sampai dengan jam 11.15, kebanyakan permohonan yang disengketakan bukan karena kpu. Tetapi karena paslon yang lainnya (Jokowi-Ma'ruf). Bukan karena kita," terang Arief.
Baca juga: Sengaja tak Hadir, Prabowo Tonton Sidang MK dari Hambalang
Selama persidangan, BW bersama kuasa hukum lainnya membacakan perbaikan permohonan yang diajukan pada (10/6) lalu, bukanlah yang diajukan pada (24/5). Oleh karena itu, kuasa hukum KPU sempat melakukan dua kali interupsi kepada hakim Ketua MK Anwar Usman.
"Diawal pembukaan sidang tadi sebenernya kan majelis yang mulia mengingatkan agar berpedoman atau berpatokan kepada permohon yang pertama yakni 24 mei. Nah dua kali kami sebenarnya kami coba mengingatkan tetapi diminta untuk tunggu (oleh Ketua MK). Kalau ada kesempatan bicara kami akan bicara," tandas Arief. (OL-6)
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved