Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Sebagian Besar Gugatan BPN Menyasar ke Jokowi, Bukan KPU

Insi Nantika Jelita
14/6/2019 13:00
Sebagian Besar Gugatan BPN Menyasar ke Jokowi, Bukan KPU
Ketua KPU selaku Termohon Arief Budiman (kanan) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).(ANTARA)

KETUA Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Bambang Widjojanto (BW) telah membacakan sebagian gugatan perbaikan permohonan di depan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Sepanjang pembacaan permohonan, BW bersama kuasa hukum lainnya yakni Denny Indrayana dan Teuku Nasrullah mengungkapkan adanya pelanggaran Pilpres 2019 yang sistematis, terstruktur, dan masif yang dilakukan oleh paslon Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Baca juga: Tangani Sengketa Pilpres, Ketua MK Tegaskan Independesi Hakim

Ketua KPU Arief Budiman saat ditemui usai sidang, mengatakan apa yang dibacakan oleh kuasa hukum BPN sebenarnya ditujukan kepada pihak terkait, yakni Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin.

"Kami merasa sebetulnya tidak harus ada di posisi pemohon. Karena tidak ada yang diduga atau disangkakan ke kita. Kita belum tahu halaman berikutnya," ungkap Arief di Gedung MK Lantai 2, Jakarta, Jumat (14/6).

Diketahui dalam pembacaan perbaikan permohonan BPN disebutkan bahwa Jokowi telah menyalahgunakan posisinya sebagai petahana dengan menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) dan penyalahgunaan sumber daya dan sumber dana negara (misuse of state resources).

Selain itu, BPN 02 menuding bahwa Jokowi melakukan kecurangan dengan penyalahgunaan APBN dan Program Kerja Pemerintah, lalu ketidaknetralan aparatur sipil negara, serta penyalahgunaan birokrasi dan BUMN untuk kepentingan Jokowi selama proses kampanye pemilu 2019.

"Sampai dengan jam 11.15, kebanyakan permohonan yang disengketakan bukan karena kpu. Tetapi karena paslon yang lainnya (Jokowi-Ma'ruf). Bukan karena kita," terang Arief.

Baca juga: Sengaja tak Hadir, Prabowo Tonton Sidang MK dari Hambalang

Selama persidangan, BW bersama kuasa hukum lainnya membacakan perbaikan permohonan yang diajukan pada (10/6) lalu, bukanlah yang diajukan pada (24/5). Oleh karena itu, kuasa hukum KPU sempat melakukan dua kali interupsi kepada hakim Ketua MK Anwar Usman.

"Diawal pembukaan sidang tadi sebenernya kan majelis yang mulia mengingatkan agar berpedoman atau berpatokan kepada permohon yang pertama yakni 24 mei. Nah dua kali kami sebenarnya kami coba mengingatkan tetapi diminta untuk tunggu (oleh Ketua MK). Kalau ada kesempatan bicara kami akan bicara," tandas Arief. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya