Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Bambang Widjojanto (BW) telah membacakan sebagian gugatan perbaikan permohonan di depan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Sepanjang pembacaan permohonan, BW bersama kuasa hukum lainnya yakni Denny Indrayana dan Teuku Nasrullah mengungkapkan adanya pelanggaran Pilpres 2019 yang sistematis, terstruktur, dan masif yang dilakukan oleh paslon Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Baca juga: Tangani Sengketa Pilpres, Ketua MK Tegaskan Independesi Hakim
Ketua KPU Arief Budiman saat ditemui usai sidang, mengatakan apa yang dibacakan oleh kuasa hukum BPN sebenarnya ditujukan kepada pihak terkait, yakni Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Kami merasa sebetulnya tidak harus ada di posisi pemohon. Karena tidak ada yang diduga atau disangkakan ke kita. Kita belum tahu halaman berikutnya," ungkap Arief di Gedung MK Lantai 2, Jakarta, Jumat (14/6).
Diketahui dalam pembacaan perbaikan permohonan BPN disebutkan bahwa Jokowi telah menyalahgunakan posisinya sebagai petahana dengan menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) dan penyalahgunaan sumber daya dan sumber dana negara (misuse of state resources).
Selain itu, BPN 02 menuding bahwa Jokowi melakukan kecurangan dengan penyalahgunaan APBN dan Program Kerja Pemerintah, lalu ketidaknetralan aparatur sipil negara, serta penyalahgunaan birokrasi dan BUMN untuk kepentingan Jokowi selama proses kampanye pemilu 2019.
"Sampai dengan jam 11.15, kebanyakan permohonan yang disengketakan bukan karena kpu. Tetapi karena paslon yang lainnya (Jokowi-Ma'ruf). Bukan karena kita," terang Arief.
Baca juga: Sengaja tak Hadir, Prabowo Tonton Sidang MK dari Hambalang
Selama persidangan, BW bersama kuasa hukum lainnya membacakan perbaikan permohonan yang diajukan pada (10/6) lalu, bukanlah yang diajukan pada (24/5). Oleh karena itu, kuasa hukum KPU sempat melakukan dua kali interupsi kepada hakim Ketua MK Anwar Usman.
"Diawal pembukaan sidang tadi sebenernya kan majelis yang mulia mengingatkan agar berpedoman atau berpatokan kepada permohon yang pertama yakni 24 mei. Nah dua kali kami sebenarnya kami coba mengingatkan tetapi diminta untuk tunggu (oleh Ketua MK). Kalau ada kesempatan bicara kami akan bicara," tandas Arief. (OL-6)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved