Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid, selaku pihak termohon hadir dalam persidangan perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Pihaknya mengaku keberatan atas perbaikan permohonan yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Ya, pasti kami menyampaikan karena tidak diatur dalam hukum acara PHPU Pilpres. Kami juga meyakini bahwa hukum acara Mahkamah Konstitusi PHPU Pilpres tidak memberi kesempatan adanya perbaikan permohonan," ujarnya saat sebelum sidang perdana MK mulai, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6).
Baca juga: Semua Komisioner KPU RI Datang di Sidang Perdana Sengketa Pilpres
Saat ini, MK menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan dimana pihak kuasa hukum pemohon membacakan gugatanya.
Menurut Pramono, jika Hakim MK mempersilakan KPU untuk menyampaikan tanggapan, maka pada kesempatan tersebut, KPU akan menyampaikan keberatannya.
"Nanti kita lihat apakah yang dibacakan oleh pemohon pada hari ini apakah yang 24 mei (gugatan awal 02) atau yang tanggal 10 juni, nanti kita lihat. Kita juga lihat apakah diberi kesempatan oleh Mahkamah untuk menyampaikan tanggapan terhadap permohonan," tandas Pramono. (OL-6)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved