Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
MENTERI Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu meminta Tim Mawar tidak dikaitkan dengan kerusuhan pascapemilu 21-22 Mei yang lalu. Ia mengatakan Tim Mawar telah dibubarkan dan mendapatkan sanksi atas kejadian di masa lampau.
"Tim Mawar itu sudah selesai. Mereka udah kena sanksi dan tidak ada lagi. Sudah dibekukan. Jangan dibawa-bawa lagi," kata Ryamizard ketika ditemui di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (12/6).
Pengungkitan Tim Mawar, kata Ryamizard, sudah tidak relevan dengan kondisi di Kopassus saat ini. Pasalnya, terdapat prajurit Kopassus yang tidak mengetahui perihal tim mawar yang dianggap bertanggung jawab atas penculikan aktivis tahun 1997 tersebut.
"Tim Mawar itu jangan diungkit-ungkit lagi. Sudah, kasihan prajurit Kopassus itu. Dia nggak tahu apa-apa. Mungkin pas itu belum lahir," ujar Ryamizard.
Baca juga: Istana Minta Jangan Ada Lagi Penyebutan Tim Mawar
Saat ini, Ryamizard menegaskan, bagaimana semua pihak saling bersinergi untuk menciptakan keamanan dan kedamaian bangsa Indonesia. Ia juga meminta tidak ada lagi korban berjatuhan akibat peristiwa kerusuhan berikutnya.
"Jangan dibawa-bawa lagi, jadi membawa luka lama. Nggak baik. Ke depan kita ke arah lain. Bagaimana bangsa ini tidak ribut, tidak ada korban, tidak ada kerusuhan," ucap Ryamizard. (OL-4)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengklaim sejak turunnya rezim Presiden Soeharto hingga saat ini pelanggaran HAM tidak pernah terjadi kembali.
Hal itu bukan tanpa alasan ketika Idham Aziz masih menjabat sebagai Kabareskrim, dirinya mengetahui setiap perkembangan kerusuhan 22 Mei.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, ketika Idham Aziz masih menjabat sebagai Kabareskrim, dirinya mengetahui setiap perkembangan kerusuhan 22 Mei.
Berdasarkan temuan yang dilakukan Tim Pencari Fakta (TPF), Komnas HAM menyebut penembakan dalam demo ricuh itu bukan dilakukan kepolisian.
Dari 10 orang yang tewas itu, sembilan di antaranya berada di Jakarta dan seorang lainnya di Pontianak, Kalimantan Barat.
Pihak kepolisian menolak hasil rapid assesment oleh Ombudsman RI atas penanganan aksi unjuk rasa dan kerusuhan 21-23 Mei.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved