Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
MABES Polri menegaskan senjata api (senjata api) ilegal milik eks Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayor Jenderal (Purn) Soenarko masih aktif. Senjata itu bisa digunakan untuk menghilangkan nyawa orang lain.
"Pucuk senjata api laras panjang itu dapat berfungsi dengan baik dan dapat ditembakan," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Kombes Pol Daddy Hartadi, di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Selasa (11/6).
Daddy mengatakan, merek senjata api laras panjang itu sudah dihapus. Namun demikian nomor, serinya masih bisa terbaca yaitu nomor SER 15584.
Untuk membuktikan senjata itu masih berfungsi, polisi memutarkan video petugas Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri mencoba menggunakan senjata tersebut. Hasilnya, senjata tersebut masih bisa menembakan peluru.
Selain memeriksa alat bukti berupa senjata, Polisi juga memeriksa magasin dan alat peredam (silencer) yang disita bersamaan dengan senjata tersebut. Magasin dan alat peredam tersebut memang cocok dengan senjata ilegal milik Soenarko.
Baca juga: Mantan Komandan Tim Mawar Laporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers
"Bisa disimpulkan senpi tersebut aktif dan berdasarkan hasil pemeriksaan dapat membinasakan mahluk hidup," ujarnya.
Sebelumnya, Soenarko ditangkap dengan dugaan penyelundupan senjata secara ilegal. Dia kini ditahan di Rutan Militer Guntur, Jakarta Pusat. Penyidik juga menangkap seorang anggota TNI, Praka BP. Ia ditahan di Rutan Militer Guntur.
Soenarko dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dinilai telah memprovokasi masyarakat. Pelaporan itu dilayangkan oleh seorang pengacara, Humisar Sahala.
Soenarko dijerat Pasal 110 juncto 108 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Makar dan Pasal 163 bis juncto 146 KUHP tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum. (Medcom/OL-1)
DEWAN Hak Asasi Manusia (HAM) PBB mengeluarkan resolusi yang menuntut penghentian semua penjualan senjata ke Israel pada Kamis, (4/4).
Peluru artileri yang akan dikirim ke Israel bakal diambil dari persediaan peluru artileri yang dimiliki oleh Amerika Serikat.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih harus menganalisis terlebih dulu laporan dugaan penjualan senjata oleh pemerintah Indonesia ke Myanmar.
Holding BUMN Industri Pertahanan (DEFEND ID) menegaskan tidak pernah mengekspor produk industri pertahanan ke Myanmar pasca 1 Februari 2021,
Tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Pindad, PT PAL, dan PT Dirgantara Indonesia, diduga menyuplai senjata untuk junta Militer Myanmar.
POLDA Metro Jaya menyatakan bahwa pemasok airsoft gun kepada David Yulianto, E merupakan sempat bekerja di tempat yang sama.
Gedung Putih menegaskan akan menyelidiki siapa dalang dibalik pemberontakan di wilayah Los Angeles, California, Amerika Serikat.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto diminta tanggung jawab karena gagal mengelola lembaga pemasyarakatan (lapas).
Sebanyak 56 narapidana dari Lapas Narkotika Muara Beliti yang berbuat kerusuhan dipindahkan ke Lapas dengan pengamanan super maksimum di Pulau Nusakambangan.
KERUSUHAN terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan. Kini dilaporkan kondisinya sudah kondusif
1 Mei diperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day. Hari tersebut adalah sebuah peringatan atas solidaritas pekerja yang merujuk pada peristiwa kerusuhan Haymarket
MK memutuskan tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik. UU ITE
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved