Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
JABATAN calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua perbankan syariah dipersoalkan oleh tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari memastikan sejak awal proses pencalonan syarat presiden dan wakil presiden, tidak ada pihak yang mempermasalahkan jabatan Ma'ruf.
"Dalam rekapitulasi di tingkat pusat tidak pernah ada yang keberatan (dari kubu 01 dan 02) terkait selisih hasil atau indikasi manipulasi suara yang berkaitan dengan pilpres. Termasuk itu (jabatan Ma'ruf). Sejak awal pasti orang kan menulusuri (sepak terjang) lawan tandingannya dalam pilpres. Kalau baru sekarang sampaikan keberatan, kan jadi pertanyaan," ucap Hasyim di Gedung KPU, Selasa (11/6).
Diketahui, kedua pasangan calon presiden-wakil presiden mendaftarkan diri ke KPU pada 10 Agustus 2018. KPU pun membutuhkan waktu untuk meneliti dan verifikasi administratif syarat pencalonan hingga penetapan sebagai calon presiden dan wakil presiden.
"Maka KPU dalam ruangan itu juga menggunakan kesempatan melakukan klarifikasi ke sana ke mari kepada lembaga-lembaga yang punya otoritas untuk menentukan itu. Jadi informasi sudah diketahui sejak awal oleh KPU (soal jabatan Ma'ruf)," jelas Hasyim.
Ia menuturkan, saat ini pihaknya belum menerima salinan perbaikan permohonan 02 dari MK. Hasyim mengetahui lewat pemberitaan media adanya gugatan baru yang diajukan tim kuasa hukum BPN.
Sebelummya, Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto menyatakan informasi jabatan Ma'ruf di BUMN diketahui pihaknya saat melakukan kajian. Padahal, kata BW, seharusnya pada saat menandatangani dokumen di KPU, Ma'ruf tidak mencontreng kolom pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN.
Baca juga: TKN: BPN Tidak Bisa Ajukan Perubahan Materi Gugatan ke MK
Namun, di satu sisi, Ma'ruf menegaskan dirinya bukan karyawan BUMN tapi sebagai Dewan Pengawas Syariah dari anak perusahaan BUMN.
"Kami juga perlu untuk menyampaikan lewat media karena tuduhan itu (jabatan Ma'ruf) sama dengan menuduh KPU ketika proses pencalonan itu tidak hati-hati, tidak cermat. Ini perlu kami klarifikasi sekarang," ungkapnya.
"Itu nanti akan menjadi bagian dari jawaban KPU atau tidak, tentu saja melihat perkembangan apakah perbaikan gugatan itu diterima atau tidak oleh MK. Nah kalau tidak diterima, buat apa kami susah-susah untuk mengargumentasikan itu dan mendalilkan itu," tandasnya.(OL-5)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved