Headline

Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.

KPU Pertanyakan BPN yang Baru Menyoal Jabatan Ma'ruf Amin

Insi Nantika Jelita
11/6/2019 17:35
KPU Pertanyakan BPN yang Baru Menyoal Jabatan Ma'ruf Amin
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari( MI/Susanto)

JABATAN calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua perbankan syariah dipersoalkan oleh tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari memastikan sejak awal proses pencalonan syarat presiden dan wakil presiden, tidak ada pihak yang mempermasalahkan jabatan Ma'ruf.

"Dalam rekapitulasi di tingkat pusat tidak pernah ada yang keberatan (dari kubu 01 dan 02) terkait selisih hasil atau indikasi manipulasi suara yang berkaitan dengan pilpres. Termasuk itu (jabatan Ma'ruf). Sejak awal pasti orang kan menulusuri (sepak terjang) lawan tandingannya dalam pilpres. Kalau baru sekarang sampaikan keberatan, kan jadi pertanyaan," ucap Hasyim di Gedung KPU, Selasa (11/6).

Diketahui, kedua pasangan calon presiden-wakil presiden mendaftarkan diri ke KPU pada 10 Agustus 2018. KPU pun membutuhkan waktu untuk meneliti dan verifikasi administratif syarat pencalonan hingga penetapan sebagai calon presiden dan wakil presiden.

"Maka KPU dalam ruangan itu juga menggunakan kesempatan melakukan klarifikasi ke sana ke mari kepada lembaga-lembaga yang punya otoritas untuk menentukan itu. Jadi informasi sudah diketahui sejak awal oleh KPU (soal jabatan Ma'ruf)," jelas Hasyim.

Ia menuturkan, saat ini pihaknya belum menerima salinan perbaikan permohonan 02 dari MK. Hasyim mengetahui lewat pemberitaan media adanya gugatan baru yang diajukan tim kuasa hukum BPN.

Sebelummya, Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto menyatakan informasi jabatan Ma'ruf di BUMN diketahui pihaknya saat melakukan kajian. Padahal, kata BW, seharusnya pada saat menandatangani dokumen di KPU, Ma'ruf tidak mencontreng kolom pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN.

Baca juga: TKN: BPN Tidak Bisa Ajukan Perubahan Materi Gugatan ke MK

Namun, di satu sisi, Ma'ruf menegaskan dirinya bukan karyawan BUMN tapi sebagai Dewan Pengawas Syariah dari anak perusahaan BUMN.

"Kami juga perlu untuk menyampaikan lewat media karena tuduhan itu (jabatan Ma'ruf) sama dengan menuduh KPU ketika proses pencalonan itu tidak hati-hati, tidak cermat. Ini perlu kami klarifikasi sekarang," ungkapnya.

"Itu nanti akan menjadi bagian dari jawaban KPU atau tidak, tentu saja melihat perkembangan apakah perbaikan gugatan itu diterima atau tidak oleh MK. Nah kalau tidak diterima, buat apa kami susah-susah untuk mengargumentasikan itu dan mendalilkan itu," tandasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya