Headline

Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.

Pertemuan Jokowi-Prabowo Sebaiknya Sebelum Putusan MK

Putri Rosmalia Octaviyani
11/6/2019 14:34
Pertemuan Jokowi-Prabowo Sebaiknya Sebelum Putusan MK
Pasangan capres cawapres nomor urut 1 Joko Widodo-Ma'ruf Amin (kiri) dan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno(MI/Rommy Pujianto)

REKONSILIASI atau pertemuan antara kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden diharapkan dapat segera terjadi. Pertemuan dianggap akan lebih berkesan bila dilakukan sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusan terkait gugatan sengketa pemilu presiden.

Pakar komunikasi politik Emrus Sihombing mengatakan pertemuan antara pasangan calon sebelum putusan MK hal itu dapat menurunkan tensi politik. Selain itu, juga akan memberikan kesan ketaatan hukum oleh kedua pasang negarawan.

"Menurut saya itu mampu menurunkan suhu politik. Lagi pula pascapemungutan suara, Jokowi maupun Probowo, sebagaimana mereka wacanakan di ruang publik, sudah memberikan sinyal kuat untuk ingin saling bertemu," ujar Emrus dalam keterangannya, Selasa (11/6).

Emrus berharap keduanya memanfaatkan momentum sebelum putusan MK keluar. Bila perlu, pertemuan dilakukan sesaat sebelum sidang perdana di MK dimulai.

"Publik menunggu. Pertemuan tidak perlu ditunda hingga keputusan MK. Sebab, perdebatan di MK sangat substansial, filosofis, akademis, normatif dan keputusan mengikat para pihak dan final. Di MK sudah tidak ada lagi perdebatan politik pragmatis," ujar Emrus.

Baca juga: Sri Sultan Harap Rekonsiliasi Jokowi-Prabowo Terwujud

Hal itu juga dianggap dapat memberikan pendidikan hukum bagi masyarakat. Di satu sisi, penyelesaian sengketa pemilu melalui MK menunjukkan kedewasaan politik bagi para pihak bila mana ada fakta yang diduga tidak sesuai dengan peraturan dan hukum.

"Di sisi lain, masyarakat menilai ketaatan hukum bagi para elite, pemimpin dan calon pemimpin negeri ini. Konsekuensinya, masyarakat pun menjadi taat hukum karena ada role model yang menjadi panutan," tutur Emrus.

Seperti diketahui, MK akan memulai sidang gugatan pihak 02 pada 14 Juni 2019 mendatang. Sidang akan berlangsung pada beberapa tahap. Pengambilan putusan akan dilakukan pada tanggal 28 Juni 2019.

Sementara itu, juru bicara BPN Andre Rosiade mengatakan saat ini fokus BPN masih pada persiapan penyelesaian proses pemilu. Rekonsiliasi, menurutnya, akan dilakukan bila seluruh proses telah rampung.

"Proses masih berjalan. Kami masih mau fokus kesitu dulu," imbuh Andre.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya