Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin, menegaskan pihaknya telah siap menghadapi persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres yang diajukan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami sudah siap untuk sampaikan jawaban itu (atas 51 alat bukti yang diajukan BPN),” ujar Ali saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
Ali Nurdin & Partners (AnP) Law Firm ialah salah satu dari lima firma hukum yang ditunjuk KPU menangani sengketa pilpres serta gugatan oleh partai politik di Pileg 2019.
Saat ini lima kuasa hukum yang ditunjuk KPU masih terus bekerja menyiapkan bukti-bukti dan dokumen yang dibutuhkan untuk menjawab gugatan dari pemohon. Para kuasa hukum intens berkomunikasi dengan pihak KPU.
“Senin besok (hari ini) kami akan koordinasi lagi (dengan KPU). Kami sudah koordinasi dari kemarin-kemarin. Koordinasi terus dalam rangka persiapan sidang,” kata Ali.
Ali menjelaskan pada 14 Juni mendatang digelar persidangan pertama yakni pemeriksaan pendahuluan oleh pemohon yang diwakili kuasa hukum Prabowo-Sandi.
Setelah itu pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada 17-21 Juni, pemeriksaan persidangan dengan termohon atau kuasa hukum KPU menyampaikan jawaban atas dalil yang digugat kubu 02.
“Kalau jawaban (dari kuasa hukum KPU) disampaikan ke MK menurut jadwal kan tanggal 12 secara administratif (tertulis). Tapi kalau pembacaan lisan biasanya menjelang pemeriksaan atau persidangan pada Senin tanggal 17 nanti,” jelas Ali.
Lebih lanjut ia menuturkan, jika ada perbaik-an permohonan yang diajukan tim kuasa hukum BPN, Ali dkk akan membaca dulu apa saja isi permohonan perbaikan tersebut. “Kita lihat nanti. Saya belum bisa tanggapi sebab belum ada kan (dokumen perbaikan dari 02).”
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, mengatakan pihaknya telah menyiapkan draf pertama hingga draf terakhir yang akan disampaikan di MK nanti. “Sampai saat ini sudah selesai draf kedua. Hari ini kami akan kumpul lagi untuk membuat draf ketiga. Hanya satu draf (yang diajukan),” ungkap Fritz saat dihubungi, kemarin.
Namun, tidak semua draf akan disampaikan dalam persidangan di MK. Lebih lanjut, Fritz mengatakan pihaknya sedang menyiapkan dokumen yang sudah ada selama proses pengawasan pemilu. “Tidak ada dokumen khusus, seperti form pengawasan, surat-surat pencegahan, serta putusan-putusan yang ada kita akan siapkan” kata Fritz.
Wakil Sekjen PDIP Ahmad Basarah mengaku akan mengandalkan formulir C1 sebagai bukti materiil dalam persidangan di MK. “PDIP bersama Tim Kampanye Nasional (TKN) yang terdiri dari tim advokasi parpol koalisi telah mengumpulkan dokumen-dokumen terkait pemilu, termasuk formulir C1,” ujar Basarah.
338 permohonan sengketa
KPU mencatat ada 338 peserta pemilu yang mengajukan PHPU ke MK.
“Perinciannya 1 perkara untuk sengketa hasil pilpres, 10 perkara untuk DPD, dan 327 untuk hasil pemungutan suara DPR dan DPRD. Total ada 338 perkara,” ungkap komisioner KPU, Hasyim Asy’ari, dalam keterangan tertulis, kemarin.
Dari data yang diberikan KPU, diketahui 11 parpol mengajukan sengketa PHPU tingkat DPR RI. Lima partai yang tidak mengajukan sengketa hasil pemilu di tingkat DPR ialah Partai Garuda, Perindo, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Hanura, dan Partai Bulan Bintang.
Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan akan meregistrasi gugatan pilpres pada 11 Juni mendatang dengan hasil putusan pada 28 Juni. Adapun untuk pileg baru akan dilakukan pada 1 Juli dan ditargetkan tuntas 9 Agustus 2019.
“Pileg itu akan diregistrasi 1 Juli. Sejak 1 Juli itu sesuai undang-undang maka 30 hari kerja ke depan harus selesai. Jatuhnya 9 Agustus, berarti semua sudah tuntas,” jelasnya. (Uta/X-10)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved