Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MANTAN Kepala Staf Umum TNI, Johannes Suryo Prabowo mengaku heran Mayjen (Purn) Kivlan Zen dianggap melakukan makar. Menurutnya, Kivlan hanya bermodalkan omongan, tetapi tidak punya senjata yang dikerahkan untuk makar.
"Pak Kivlan yang gede cuma omongnya, senjata dia mana punya," kata Johannes ketika menggelar keterangan di Century Park Hotel, Senayan, Jakarta, Jumat (31/5).
Johannes yang juga anggota Dewan Penasihat BPN Prabowo-Sandi itu mengatakan Kivlan hanya dianggap melakukan makar, lantaran pernyataannya yang kerap menimbulkan kontroversi dan mengarah kepada makar.
"Terus kalian tuduh makar hanya karena mungkin omongannya kurang bagus. Jadi artinya jangan mudah pakai kata makar lah," kata Johannes.
Baca juga: Advokat Senopati-08 Bantah Soenarko Selundupkan Senjata Api
Sebelumnya, mantan Kepala Staf Kostrad (Kas Kostrad) ABRI Mayjen (Purn) Kivlan Zen ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur selama 20 hari. Penahanan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Pengacara Kivlan Zen, Suta Widhya mengonfirmasi, penahanan kliennya selepas pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di (Rutan) Guntur," kata Suta kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5). (OL-1)
People power haruslah memiliki dasar atau alasan yang cukup meyakinkan bagi kekuatan atau elemen masyarakat untuk melakukan hal tersebut.
Pemerintahan yang ada dan sah saat ini sudah berjalan dengan baik, sehingga dirinya mewanti-wanti agar generasi muda jeli dan tidak mudah terprovokasi.
Penyebutan istilah people power dalam pengertian yang terjadi selama ini di beberapa negara di dunia, berarti menggulingkan pemerintahan yang sah.
Aksi peringatan tergulingnya diktator menjadi kali pertama sejak Marcos Junior menjabat pada Juni 2022.
Gerakan yang dianggap sebagai people power oleh sebagian kalangan itu, tidak punya urgensi yang jelas dilakukan pada Pemilu 2019.
Jaksa Agung memastikan penetapan tersangka murni hukum dan hanya kebetulan berada di tahun pemilu
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua Agung Suhendro di Jakarta Pusat, Jumat (24/9).
Kivlan tercatat berjasa terhadap negara yang dibuktikan dengan 11 bintang penghargaan.
Berdasarkan analisa dokter, Kivlan perlu menjalani pengobatan selama 10 hari.
Sang dokter mendapati Kivlan berusaha mengambil kertas hasil pemeriksaan dari tas dokter.
SUARA batuk terdengar beberapa kali di salah salah satu ruang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Habil dinilai terbukti memberikan uang sebanyak Sin$15 ribu atau setara Rp153 juta kepada Kivlan melalui Helmi Kurniawan alias Iwan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved