Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Pertahanan Jenderal TNI (purn) Ryamizard Ryacudu sedih dengan sikap sejumlah purnawirawan TNI yang diduga makar. Padahal, para purnawirawan itu telah mengabdi kepada bangsa dan negara sejak lama.
Ada beberapa purnawirawan jenderal TNI AD yang belakangan ini tengah berurusan dengan hukum berlatar hasil Pemilu 2019. "Terus terang saja, di sana yang diperiksa-periksa itu kan banyak purnawirawan. Itu senior saya. Ada adik-adik angkatan saya. Sebagai sama-sama purnawirawan, sebetulnya saya, apa tidak baik. Ini tidak boleh terjadi begitu. Kenapa bisa begitu. Jadi jangan menghilangkan image," kata pensiunan jenderal bintang empat itu di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (30/5).
Baca juga: TNI Benarkan Polri Tahan Eks Danjen Kopassus
Ia mengatakan, seharusnya mereka jangan menghilangkan citra yang selama ini dimiliki dengan terlibat aksi-aksi tak sepantasnya.
Menurut dia, pengabdian kepada bangsa dan negara selama berpuluh-puluh tahun tak sepatutnya dicoreng.
"Teman-temen kita gugur baik di Aceh, Papua, terutama di Timor Timur. Nah ini sisa-sisa yang belum gugur ini kenapa jadi begitu? Nah, ini saya kalau dikatakan sedih, sedih saya," kata dia.
Baca juga: Kivlan Zen Ditahan Terkait Senjata Ilegal
Mantan Kepala Staf TNI AD itu menuturkan, sebagai Menhan dia selalu berpikir positif dan berdiri di atas semua pihak.
Ia melihat ada ketidakpuasan dalam melihat hasil pemilu sebagai suatu hal yang biasa. Tapi, ketidakpuasan itu harus dicari jalan keluarnya melalui jalur-jalur yang sudah disediakan.
Ia menjelaskan, pesta demokrasi sudah selesai dan semua pihak kembali ke kehidupan normal, sehingga tidak ada lagi mengaku sebagai pendukung pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, atau pendukung pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Jika ada ketidakpuasan hasil pemilu, bisa gugat ke Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi. Sebetulnya ya, sudah salam-salaman ya. Namanya pesta kok, tapi terjadi ketidakpuasan, biasa saja. Kalau kurang puas kan ada tempat mengadu. Kurang puas kenapa? Ada yang curang di mana, curangnya apa, sampaikan. Kan ada KPU atau Bawaslu. Itu semuanya dipilih, kesepakatan, dan tanda tangan bersama. Nah tinggal ketidakbenarannya di mana, ditunjukkan data yang benar," kata dia.
Ia berharap tidak ada lagi kerusuhan di kemudian hari hanya karena persoalan pemilu. Karena yang rugi adalah masyarakat banyak. "Saya mengajak semua pihak terutama yang tidak puas untuk tidak melakukan apa-apa, tidak melakukan kerusakan. Yang susah bukannya 01 atay 02 tapi rakyat kok. Rugi berapa miliar. Ada yang mati. Ya sudahlah enggak usah lagi ditambah untuk meninggal itu," ucapnya.
Saat ini mantan Komandan Kopassus TNI AD, Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Soenarko, dan mantan Kepala Staf Kostrad, Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata ilegal. (X-15)
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua Agung Suhendro di Jakarta Pusat, Jumat (24/9).
Kivlan tercatat berjasa terhadap negara yang dibuktikan dengan 11 bintang penghargaan.
Berdasarkan analisa dokter, Kivlan perlu menjalani pengobatan selama 10 hari.
Sang dokter mendapati Kivlan berusaha mengambil kertas hasil pemeriksaan dari tas dokter.
SUARA batuk terdengar beberapa kali di salah salah satu ruang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Habil dinilai terbukti memberikan uang sebanyak Sin$15 ribu atau setara Rp153 juta kepada Kivlan melalui Helmi Kurniawan alias Iwan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved