Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Imparsial Al Araf menyoroti aksi 22 Mei yang berujung kerusuhan. Aksi tersebut dinilai upaya makar yang gagal.
"Ya suatu upaya (makar) yang gagal karena membaca kondisi objektif yang tidak utuh," kata Araf dalam diskusi di Kantor DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Jakarta, Rabu (29/5).
Araf menilai ada syarat yang tidak terpenuhi untuk mendorong terjadinya gerakan yang berujung pada penggulingan pemerintahan yang sah seperti 1998. Prasyarat dimaksud yakni krisis atau ketimpangan ekonomi.
"Ada satu prasyarat kondisi objektif yang tidak terpenuhi yakni krisis ekonomi ataupun soal kesetaraan ekonomi," ungkapnya.
Menurut Araf, situasi lain yang tidak mendukung terjadinya kudeta adalah soliditas TNI. Konteks hari ini, kata dia, pejabat dan prajurit TNI aktif tergolong solid dan tak ada yang berbelok.
Araf menilai Aksi 22 Mei merupakan konflik kekerasan politik akibat sengketa pemilu. Situasi ini kerap terjadi di beberapa negara, misalnya, Nigeria dan Kenya. Pemicunya, ketidakpuasan terdahap hasil Pemilu. Aksi juga diyakini bertujuan mendelegitimasi hasil pemilu.
Baca juga: Kivlan masih Diperiksa Lagi terkait Kasus Senjata Ilegal
"Oleh siapa? Mereka yang kalah sehingga menggunakan cara konflik kekerasan politik untuk mendelegitimasi pemilu," ujarnya.
Araf mengatakan ada sejumlah kelompok yang ingin menunggangi momentum pengumuman Pemilu yang lalu. Salah satunya, kelompok teroris. Ini bisa dibaca dari penangkapan sejumlah terduga teroris sebelum aksi 22 Mei.
"Itu menunjukkan kelompok penunggang gelap pertama yang berafiliasi dan menggunakan cara terorisme untuk memperkeruh situasi," paparnya.
Araf mengatakan tujuan politik kelompok penunggang gelap itu diyakini bukan hanya soal sengketa pemilu, tapi membuat kerusuhan di seluruh pelosok Tanah Air.
"Mungkin berharap Indonesia dalam konteks Suriah. Makanya penangkapan masif dilakukan di beberapa tempat," ungkapnya. (Medcom/OL-1)
Presiden Prabowo Subianto diminta untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkap dan memberikan fakta berkaitan dugaan makar dan terorisme dalam aksi demonstrasi
Menurut Mahfud MD, pernyataan Presiden Prabowo terkait makar dalam aksi demonstrasi beberapa waktu lalu harus dibuktikan secara hukum.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyayangkan pernyataan Presiden yang mengklaim adanya aksi makar dan terorisme dalam aksi demonstrasi.
Presiden Prabowo kembali menyinggung isu makar usai demo ricuh. Ia menegaskan tidak gentar menghadapi mafia dalang kerusuhan.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan aksi pembakaran gedung DPRD yang terjadi di sejumlah daerah bukan lagi bentuk penyampaian aspirasi, melainkan sudah masuk kategori makar.
Amnesty menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang melabeli demonstrasi sebagai tindakan makar atau terorisme berlebihan
Delpedro Marhaen bentangkan bendera Iran di PN Jakpus, tuntut Presiden Prabowo mundur dari Board of Peace (BoP) dalam sidang putusan kasus penghasutan.
Gelombang protes pecah di penjuru Amerika Serikat usai tewasnya Ali Khamenei. Demonstran sebut kebijakan Trump sebagai bentuk tirani dan menyeret AS ke perang tanpa akhir.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved