Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PIMPINAN Pusat (PP) Muhammadiyah siap memberikan pendampingan hukum terhadap Mustofa Nahrawardaya, tersangka kasus hoaks yang ditangkap Polri. Muhammadiyah punya bidang yang mengurusi bantuan hukum bagi anggota mereka.
"Iya kita akan menyiapkan itu (pendampingan hukum)," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti di Gedung PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/5).
Mu'ti mengatakan langkah pendampingan hukum untuk Mustofa akan dirancang Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia milik PP Muhammadiyah.
Menurut dia, pendampingan hukum ini sejatinya tidak hanya berlaku untuk Mustofa.
"Muhammadiyah juga sebenarnya menyiapkan tim hukum untuk mendampingi warga Muhammadiyah dan non-Muhammadiyah yang punya masalah hukum," ujarnya.
Baca juga: Mustofa Akui Sebarkan Hoaks
Mu'ti mengatakan, bantuan hukum diberikan atas pertimbangan kemanusiaan. Ia menyebut Muhammadiyah berkomitmen memberikan jaminan hukum kepada setiap warga negara.
"Jadi itu bisa untuk memberikan penjelasan bagaimana Muhammadiyah membantu saudara Mustofa atau kader-kader yang lainnya, atau masyarakat secara umum yang memiliki masalah hukum," bebernya.
Mu'ti menjelaskan, prinsip Muhammadiyah adalah ingin memastikan setiap warga negara dipenuhi hak asasinya. Muhammadiyah tidak ingin ada tindakan yang bertentangan dengan hak asasi manusi dalam proses hukum terhadap siapa pun.
"Jadi walaupun seseorang itu misalnya tidak ada pendamping hukum sekalipun itu tidak boleh dia diperlakukan secara tidak berperikemanusiaan atau melanggar hak asasi manusia," paparnya.
Koordinator relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiga Uno, Mustofa Nahrawardaya, ditangkap lantaran menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui media sosial Twitter terkait kerusuhan pada aksi 22 Mei.
Dia diduga berkontribusi dalam menyebarkan berita bohong terkait kericuhan aksi menolak hasil Pemilu Serentak 2019 pada 22 Mei, lewat cuitan di akun Twitter pribadinya @AkunTofa. Mustofa terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
PP Muhammadiyah membenarkan Mustofa masuk dalam struktural organisasi dan tercatat sebagai anggota majelis pustaka dan informasi. Namun, sejak dua tahun lalu, Mustofa sudah tidak aktif di organisasi lantaran sibuk di partai politik dan menjadi tim pemenangan Pilpres. (Medcom/OL-2)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Gedung Putih menegaskan akan menyelidiki siapa dalang dibalik pemberontakan di wilayah Los Angeles, California, Amerika Serikat.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto diminta tanggung jawab karena gagal mengelola lembaga pemasyarakatan (lapas).
Sebanyak 56 narapidana dari Lapas Narkotika Muara Beliti yang berbuat kerusuhan dipindahkan ke Lapas dengan pengamanan super maksimum di Pulau Nusakambangan.
KERUSUHAN terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan. Kini dilaporkan kondisinya sudah kondusif
1 Mei diperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day. Hari tersebut adalah sebuah peringatan atas solidaritas pekerja yang merujuk pada peristiwa kerusuhan Haymarket
MK memutuskan tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik. UU ITE
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved