Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

PP Muhammadiyah Siapkan Bantuan Hukum untuk Mustofa Nahrawardaya

Arga Sumantri
29/5/2019 08:22
PP Muhammadiyah Siapkan Bantuan Hukum untuk Mustofa Nahrawardaya
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu(MI/Susanto)

PIMPINAN Pusat (PP) Muhammadiyah siap memberikan pendampingan hukum terhadap Mustofa Nahrawardaya, tersangka kasus hoaks yang ditangkap Polri. Muhammadiyah punya bidang yang mengurusi bantuan hukum bagi anggota mereka.

"Iya kita akan menyiapkan itu (pendampingan hukum)," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti di Gedung PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/5).

Mu'ti mengatakan langkah pendampingan hukum untuk Mustofa akan dirancang Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia milik PP Muhammadiyah.

Menurut dia, pendampingan hukum ini sejatinya tidak hanya berlaku untuk Mustofa.

"Muhammadiyah juga sebenarnya menyiapkan tim hukum untuk mendampingi warga Muhammadiyah dan non-Muhammadiyah yang punya masalah hukum," ujarnya.

Baca juga: Mustofa Akui Sebarkan Hoaks

Mu'ti mengatakan, bantuan hukum diberikan atas pertimbangan kemanusiaan. Ia menyebut Muhammadiyah berkomitmen memberikan jaminan hukum kepada setiap warga negara.

"Jadi itu bisa untuk memberikan penjelasan bagaimana Muhammadiyah membantu saudara Mustofa atau kader-kader yang lainnya, atau masyarakat secara umum yang memiliki masalah hukum," bebernya.

Mu'ti menjelaskan, prinsip Muhammadiyah adalah ingin memastikan setiap warga negara dipenuhi hak asasinya. Muhammadiyah tidak ingin ada tindakan yang bertentangan dengan hak asasi manusi dalam proses hukum terhadap siapa pun.

"Jadi walaupun seseorang itu misalnya tidak ada pendamping hukum sekalipun itu tidak boleh dia diperlakukan secara tidak berperikemanusiaan atau melanggar hak asasi manusia," paparnya.

Koordinator relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiga Uno, Mustofa Nahrawardaya, ditangkap lantaran menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui media sosial Twitter terkait kerusuhan pada aksi 22 Mei.

Dia diduga berkontribusi dalam menyebarkan berita bohong terkait kericuhan aksi menolak hasil Pemilu Serentak 2019 pada 22 Mei, lewat cuitan di akun Twitter pribadinya @AkunTofa. Mustofa terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

PP Muhammadiyah membenarkan Mustofa masuk dalam struktural organisasi dan tercatat sebagai anggota majelis pustaka dan informasi. Namun, sejak dua tahun lalu, Mustofa sudah tidak aktif di organisasi lantaran sibuk di partai politik dan menjadi tim pemenangan Pilpres. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya