Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sambo Diperiksa 17 Jam Terkait Kasus Makar Eggi Sudjana

M Iqbal Al Machmudi
28/5/2019 11:01
Sambo Diperiksa 17 Jam Terkait Kasus Makar Eggi Sudjana
Pemimpin Pondok Pesantren Al-Hilal Ansuf Idrus Sambo(ANTARA/Reno Esnir)

ANSUFRI Idrus Sambo alias Ustaz Sambo diperiksa selama 17 jam sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) terkait dugaan makar yang dilakukan Eggi Sudjana.

Sambo mulai diperiksa pada Senin (27/5) pukul 10.20 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul Selasa (28/5) 03.30 WIB.

Sambo dicecar sebanyak 49 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan yang diajukan penyidik berkaitan dengan ujaran people power yang utarakan Eggi Sudjana.

Selain ditanyai mengenai ujaran Eggi Sudjana. Ia juga ditanyai terkait pidatonya pada 17 April 2019.

Saat itu, ia berada di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara Nomor 4, Jakarta Selatan.

"Pertama kaitannya dengan Bang Eggi, kedua berkaitan dengan pidato-pidato saya. Ada yang merekam gitu ya dilihat, ditunjukkan. Ya sudah saya jawab saja apa adanya sesuai yang ada di video itu," ujar Sambo seusai pemeriksaan, Selasa (28/5).

Baca juga: Sambo tak Tahu soal Pidato Eggi Sudjana

Sesuai dengan pernyataan ia sebelumnya, Sambo masih belum mengetahui perihal perkataan people power yang diucapkan oleh Eggi Sudjana. Padahal, ia berada satu lokasi dengan Eggi Sudjana pada saat itu.

"Berkaitan dengan Eggi ada. Kejadiannya tahu dimana, tapi kapannya kita tidak tahu dan saya tidak pernah berhubungan dengan Bang Eggi juga," ujar Sambo.

Sambo tidak tahu menahu perihal ucapan Eggi Sudjana karena pada  17 April 2019 ia hanya berada di kediaman Prabowo Subianto untuk berceramah. Sementara, Eggi Sudjana berada di luar bersama pendukung Prabowo-Sandiaga.

"Karena konteksnya kan beda. Saya konteksnya ceramah di tempat pada tanggal 17, diduga oleh mereka tanggal 17 cuma kan saya tidak tahu orang saya tidak di situ, dalam artian tidak di luar kan gitu.Tidak tahu saya, dia ngomong di luar kan gitu," jelas Sambo.

Setelah pemeriksaan pada hari ini, Sambo akan kembali diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada esok hari, Rabu (29/5).

"Hari rabu (diperiksa) katanya jam 11.00 WIB. Katanya kaitannya dengan saya sebagai BPN. Saya tidak ngerti juga sih," imbuhnya.

Sebelumnya, Sambo sempat dipanggil kepolisian Polda Metro Jaya namun dalam pemanggilan pertamanya yang dilakukan Rabu (22/5) tersebut dirinya tidak dapat hadir. Saat pemanggilan kedua hari ini dirinya hadir.

Sebelumnya, Eggi Sudjana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada 7 Mei 2019. Kepolisian menetapkan tersangka kepada Eggi Sudjana setelah video dirinya yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media sosial.

Lebih jauh, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu ditahan PMJ terkait kasus makar. Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019.

Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya