Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Utama nonaktif PT PLN, Sofyan Basir resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus PLTU Riau-1.
"SFB ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung Merah Putih Kav. K-4," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5).
Sofyan sebelumnya datang ke gedung KPK pukul 18.57 WIB setelah melakukan pemeriksaan di Kejaksaan Agung atas kasus korupsi pengadaan kapal listrik.
Setelah diperiksa oleh penyidik KPK selama empat jam, Sofyan keluar mengenakan rompi oranye khas KPK. Tertunduk lesu, Sofyan enggan memberikan komentar seperti pada pemeriksaan pertamanya.
"Ya terima kasih, doakan saja. Sudah jelas semua ya," ujarnya seraya memasuki mobil tahanan.
Baca juga : KPK Beberkan 4 Peran Sofyan Basir dalam Kasus PLTU Riau-1
Sementara itu, kuasa hukum Sofyan, Susilo Ariwibowo menyayangkan penahanan kliennya oleh KPK dilakukan sesaat sebelum lebaran.
"Sangat disayangkan ya terjadi penahanan terhadap klien saya di bulan puasa hampir terakhir begini, sebenarnya kami menginginkan itu setelah lebaran," ucap Susilo.
Ia mengatakan, dalam proses pemeriksaan, Sofyan dicecar sedikitnya tiga pertanyaan soal pertemuan dengan Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, Johannes Budisutrisno Kotjo dan Setya Novanto.
"Pertanyaan kurang lebih tiga atau empat pertanyaan termasuk soal pertemuan 9 kali pertemuan dengan Eni, Kotjo, termasuk dengan Setya Novanto dan Idrus Marham," tuturnya.
Perihal bukti yang disajikan oleh penyidik kepada Sofyan, Susilo mengatakan penyidik menyodorkan bukti soal kontrak kerjasama dan diakui oleh Sofyan kalau dirinya menandatangani kontrak tersebut selaku Dirut PLN saat itu.
"Alat bukti yang diajukan tadi hanya mengenai kontrak saja. Kalau untuk substansi kontraknya tidak. Ya memang benar tandatangan pak Sofyan. Belum ke substansi yang lain," tukasnya.
Sofyan merupakan tersangka teranyar setelah sebelumnya KPK menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yakni Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih, mantan Sekretaris Jenderal partai Golkar Idrus Marham dan Johannaes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.
Sofyan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-8)
Hak menentukan hasil akhir ini sering kali disalahgunakan untuk mengakomodasi kepentingan politik atau materiil.
Transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
Pemerintah juga meminta KPK memberikan dukungan untuk menyelesaikan proyek bangunan di Meikarta
Berdasarkan catatan KPK, Endin Samsudin sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.03 WIB.
KETUA Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons kasus Bupati Pati Sudewo yang menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Budi mengatakan, kasus Meikarta yang diusut KPK sudah jelas, tanpa adanya penyitaan aset. KPK mendukung pemerintah menjadikan hunian di sana menjadi rusun.
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
PLTGU Riau ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
KPK telah menerima uang sebesar Rp3,78 miliar dari terpidana sekaligus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasusnya.
Eni divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider dua bulan kurungan atas perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Rosa Vivien Ratnawati menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menjadi limbah non-B3.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved