Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Periksa Putri Amien Rais Terkait Makar

Medcom.id
27/5/2019 22:36
Polisi Periksa Putri Amien Rais Terkait Makar
Hanum Rais dan ayahnya, Amien Rais.(Antara)

PUTRI Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) Amien Rais, Hanum Rais, diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dia diusut terkait kasus makar yang dilakukan Eggi Sudjana.
 
"Ada (agenda pemeriksaaan Hanum), sudah (diperiksa)," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (27/5).

Belum diketahui kaitan Hanum dalam kasus ini. Namun, dalam kasus ini, ayah Hanum, Amien Rais, sudah diperiksa polisi sebagai saksi bagi Eggi Sudjana.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa, (7/5). Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi, di antaranya video Eggi yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media daring.

Baca juga: Petisi Dukung Polri Tangkap Amien Rais Tembus 101 Ribu
 
Penyidik juga sudah memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita.
 
Setelah penetapan tersangka, penyidik meringkus Eggi pada Selasa (14/5). Politikus PAN itu dinilai penting ditangkap untuk memenuhi prosedur penyidikan.

Baca juga: AIM Laporkan Hanum Rais Terkait Hoaks Ratna Sarumpaet
 
Eggi juga sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat diperiksa, dia juga emoh memberikan telepon genggamnya kepada penyidik.
 
Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP junctoPasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
 
Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. Dia terancaman hukuman penjara seumur hidup. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya