Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Mustofa Nahrawardaya Akui Sebar Hoaks

Cindy
27/5/2019 13:42
Mustofa Nahrawardaya Akui Sebar Hoaks
Mustofa Nahrawardaya(Twitter @AkunTofa)

TERSANGKA kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong Mustofa Nahrawardaya mengaku telah menyebarkan informasi dusta terkait kericuhan 22 Mei 2019. Dia menyebarkan video dan foto beserta narasi yang bertujuan untuk meresahkan masyarakat lewat akun Twitter pribadinya @AkunTofa.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, saudara M mengakui melalui akun di media sosial telah menyebarkan foto, video, dan narasi-narasi yang tidak sesusai dengan fakta sebenarnya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/5).

Penyidik akan memeriksa secara mendalam Mustofa selama masa penahanan tersangka dua puluh hari ke depan.

Penyidik, lanjut dia, memperhatikan kondisi kesehatan dan psikologis anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu sebelum memulai pemeriksaan.

"Apabila kondisi kesehatan dan psikologisnya siap, nanti akan dimintai keterangan. Kalau belum siap nanti akan dirawat di rumah sakit," kata Dedi.

Baca juga: Istri Sebut Asam Urat Mustofa Nahrawardaya Kambuh

Secara terpisah, Cathy, istri Mustofa menuturkan suaminya sedang sakit. Dia menderita asam urat, diabetes, dan darah tinggi.

"Bapak ada tiga penyakit, kemarin lagi kumat. Ada darah tinggi, diabetes, sama asam urat. Baru dua hari ini beliau mulai puasa, makanya saya pantau," terang Cathy.

Diketahui, perintah penangkapan Mustofa tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan Bernomor SP Kap/61 V/ 2019/ Dittpidsiber. Mustofa diduga melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik