Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
AKADEMISI Universitas Muhammadiyah Kupang, Ahmad Atang menilai pernyataan Amien Rais yang menyebut gugatan BPN Prabowo-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena terpaksa membuktikan BPN tidak memiliki bukti yang cukup tentang kecurangan dalam Pemilu 2019.
"Apa yang disampaikan Amien Rais, saya rasa ada benarnya karena baik hasil survei maupun hasil perhitungan manual yang dilakukan KPU menempatkan paslon 02 kalah," kata Ahmad Atang, Senin (27/5), terkait pernyataan Amien Rais.
Amien Rais mengatakan gugatan BPN Prabowo-Sandi ke MK karena terpaksa, setelah pihak BPN tidak mau menerima hasil pemilu.
Namun, fakta politik kekalahan paslon 02 itu oleh BPN direspon secara skeptis dengan menuduh terjadi kecurangan, bahkan BPN tidak percaya terhadap MK sehingga kasus kekalahan tidak akan dibawa ke ranah hukum.
Sikap BPN tersebut mendapat reaksi publik yang mengkritisi pernyataan-pernyataan yang cenderung mendelegitimasi KPU, Bawaslu, dan lembaga peradilan itu sendiri.
Baca juga: BPN Andalkan Kliping Berita
Kenyataan ini, kata dia, publik menyimpulkan bahwa sikap BPN tersebut karena tidak memiliki bukti atas tuduhan yang tidak berdasar sehingga BPN takut membawa kasus kecurangan yang dituduhkan ke ranah hukum.
Karena itu, ketika BPN memutuskan membawa masalah ini ke jalur hukum, hanya dilatari oleh keterpaksaan agar tidak dihakimi publik di satu sisi.
Di sisi yang lain, secara politik sikap tersebut sebagai gambaran rendahnya sikap paslon 02 sebagai seorang politisi yang menerima kekalahan dengan menyalahkan pihak lain.
"Tetapi secara faktual, kasus ini telah dibawa ke ranah hukum, maka secara normatif apapun keputusannya harus diterima sebagai upaya final," pungkasnya. (OL-2)
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Presiden Prabowo akan menyaksikan pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara
Arief Hidayat resmi pensiun dari MK. Dalam pidato purnabakti, ia mengingatkan bahwa kekuasaan, jabatan, dan karier hakim konstitusi memiliki batas.
Arie menegaskan, UGM dalam kasus tersebut tidak berposisi memihak salah satu pihak. Namun, UGM menyampaikan data-data berdasarkan fakta yang ada.
Amien mengatakan fungsi ormas keagamaan dikhawatirkan tidak pada koridornya bila menerima perizinan pengelolaan tambang.
Mohammad Amien Rais menilai kebijakan pemberian izin pengelolaan tambang kepada badan usaha organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk bantu keuangan, sebagai jebakan.
Mohammad Amien Rais, tokoh Reformasi, mengkritik kebijakan pemberian izin pengelolaan tambang kepada organisasi keagamaan.
Mohammad Amien Rais, tokoh terkemuka pada era Reformasi, menyatakan kekhawatirannya tentang pemberian izin pengelolaan pertambangan kepada organisasi keagamaan.
Amien Rais memberikan kritik tajam terhadap dinasti politik yang dibangun oleh keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved