Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, mengungkapkan ada tiga hasil pemilu, yakni soal perolehan suara, perolehan kursi dan calon terpilih. Namun, yang dapat digugat oleh MK ialah hasil pemilu dalam perolehan suara.
"Dalam arti perolehan suara yang mempengaruhi perolehan kursi dalam hal pemilu DPR, DPD, DPRD atau mempengaruhi terpilihnya calon untuk pemilu presiden," terangnya di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/5).
Lebih lanjut Hasyim menambahkan, "Jadi apa yang diputuskan MK itu sangat mungkin mengubah hasil pemilu berupa perolehan suara yang sudah ditetapkan KPU. Tapi sekali lagi untuk bisa sampai kesana kan harus ada pembuktian dulu" jelasnya.
Ia kemudian mengatakan kalau sampai dengan batas waktu akhir gugatan di MK tidak ada yang mendaftar, maka dalam waktu sesegera mungkim KPU akan menetapkan pasangan calon presiden terpilih.
Baca juga: Usai Diperiksa, Amien Rais Singgung Pesimismenya terhadap MK
"Tetapi kalau ada gugatan di MK, ya KPU harus mengikuti proses persidangan di MK terlebih dahulu sampai ada putusan yang bersifat final dan mengikat dari MK tentang perselisihan," kata Hasyim.
Ia kemudian, menerangkan penetapan calon terpilih pilpres dan pileg bisa berbeda. Bagi daerah pemilihan yang tidak ada gugatan hasil bisa segera ditetapkan perolehan kursi dan calon terpilih dengan surat edaran yang diberikan dari KPU.
"KPU akan segera menerbitkan surat edaran bagi KPU provinsi dan kabupaten/kota yang di daerahnya tidak ada gugatan hasil pemilu itu bisa saja melangkah pada tahapan berikutnya yaitu penetapan perolehan kursi untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota dan lanjut kepada penetapan calon DPD," tandasnya. (OL-1)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved