Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

KPU Sebut Yang Bisa Digugat ke MK hanya Perolehan Suara Pemilu

Insi Nantika Jelita
24/5/2019 22:40
KPU Sebut Yang Bisa Digugat ke MK hanya Perolehan Suara Pemilu
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari .(MI/Susanto)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, mengungkapkan ada tiga hasil pemilu, yakni soal perolehan suara, perolehan kursi dan calon terpilih. Namun, yang dapat digugat oleh MK ialah hasil pemilu dalam perolehan suara.

"Dalam arti perolehan suara yang mempengaruhi perolehan kursi dalam hal pemilu DPR, DPD, DPRD atau mempengaruhi terpilihnya calon untuk pemilu presiden," terangnya di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/5).

Lebih lanjut Hasyim menambahkan, "Jadi apa yang diputuskan MK itu sangat mungkin mengubah hasil pemilu berupa perolehan suara yang sudah ditetapkan KPU. Tapi sekali lagi untuk bisa sampai kesana kan harus ada pembuktian dulu" jelasnya.

Ia kemudian mengatakan kalau sampai dengan batas waktu akhir gugatan di MK tidak ada yang mendaftar, maka dalam waktu sesegera mungkim KPU akan menetapkan pasangan calon presiden terpilih.


Baca juga: Usai Diperiksa, Amien Rais Singgung Pesimismenya terhadap MK


"Tetapi kalau ada gugatan di MK, ya KPU harus mengikuti proses persidangan di MK terlebih dahulu sampai ada putusan yang bersifat final dan mengikat dari MK tentang perselisihan," kata Hasyim.

Ia kemudian, menerangkan penetapan calon terpilih pilpres dan pileg bisa berbeda. Bagi daerah pemilihan yang tidak ada gugatan hasil bisa segera ditetapkan perolehan kursi dan calon terpilih dengan surat edaran yang diberikan dari KPU.

"KPU akan segera menerbitkan surat edaran bagi KPU provinsi dan kabupaten/kota yang di daerahnya tidak ada gugatan hasil pemilu itu bisa saja melangkah pada tahapan berikutnya yaitu penetapan perolehan kursi untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota dan lanjut kepada penetapan calon DPD," tandasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya