Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
POLITISI senior Sarwono Kusumaatmadja menilai aksi kericuhan dalam aksi 21-22 Mei di segelintir titik di Jakarta merupakan tindakan kriminal yang dilakukan perusuh dan harus ditindak tegas aparat.
"Tindakan kriminal ini perlu kita bedakan dengan tindakan politik," kata Sarwono dalam konferensi pers bersama Gerakan Suluh Kebangsaan, di Jakarta, Kamis (23/5).
Sarwono yang pernah menjabat menteri di sejumlah kementerian dalam beberapa periode, anggota DPR, dan Sekjen DPP Golkar itu mengatakan tindakan tegas yang perlu diambil aparat kepada perusuh sederhana saja.
"Ditindak tegas seperti kita mempunyai orientasi tegas mengenai apa yang baik dan tidak baik," ujar dia.
Sebelumnya tokoh Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD menilai polisi perlu melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku pembuat onar yang anarkistis.
Menurut Mahfud, sesuai prosedur yang berlaku bagi aparat, ketika pembuat onar mengancam jiwa orang lain dan membakar fasilitas umum, dapat dihalangi secara tegas hingga dilakukan tindakan melumpuhkan pelaku. (X-15)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved