Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra akan memimpin tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin untuk menjadi pihak terkait dalam gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitus (MK) yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin, Arsul Sani, di Jakarta, Kamis (23/5), mengatakan selain Yusril beberapa advokat senior bergabung di tim hukum Jokowi-Amin. Posisi wakil ketua tim kata Arsul terdiri dari Trimedya Panjaitan, Teguh Samudra, serta Luhut Pangaribuan.
"Lalu saya sendiri Arsul Sani sebagai wakil ketua. Kemudian sebagai sekretaris tim adalah Direktur hukum TKN Mas Ade Irfan Pulungan dan para anggota tim terdiri dari Arteria Dahlan, Hermawi Taslim, dan beberapa advokat lainnya," kata Arsul di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Kamis (23/5).
Selain itu, kata Arsul, ada juga tim ahli serta tim materi yang akan disiapkan dalam persidangan. Beberapa nama yang akan mengisi posisi itu yakni, Ari Wibowo, I Gusti Putu Artha, serta Christina Aryani yang berasal dari kalangan partai koalisi Indonesia Kerja (KIK).
"Ada juga kalangan profesional nanti yang bergabung," ujar Arsul
Baca juga: Yusril Siap di Barisan Paling Depan Jika Ada Sengketa Pemilu
Arsul menambahkan, rencananya, Jumat (24/5), pihaknya akan berkonsultasi dengan MK untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait.
"Tentu untuk mengetahui tentang prosedur yang diperlukan untuk menjadi pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2019 ini," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menjadikan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, dan pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin menjadi tim kuasa hukum yang diketuai Rikrik Rizkiyana. (X-15)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved