Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra akan memimpin tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin untuk menjadi pihak terkait dalam gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitus (MK) yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin, Arsul Sani, di Jakarta, Kamis (23/5), mengatakan selain Yusril beberapa advokat senior bergabung di tim hukum Jokowi-Amin. Posisi wakil ketua tim kata Arsul terdiri dari Trimedya Panjaitan, Teguh Samudra, serta Luhut Pangaribuan.
"Lalu saya sendiri Arsul Sani sebagai wakil ketua. Kemudian sebagai sekretaris tim adalah Direktur hukum TKN Mas Ade Irfan Pulungan dan para anggota tim terdiri dari Arteria Dahlan, Hermawi Taslim, dan beberapa advokat lainnya," kata Arsul di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Kamis (23/5).
Selain itu, kata Arsul, ada juga tim ahli serta tim materi yang akan disiapkan dalam persidangan. Beberapa nama yang akan mengisi posisi itu yakni, Ari Wibowo, I Gusti Putu Artha, serta Christina Aryani yang berasal dari kalangan partai koalisi Indonesia Kerja (KIK).
"Ada juga kalangan profesional nanti yang bergabung," ujar Arsul
Baca juga: Yusril Siap di Barisan Paling Depan Jika Ada Sengketa Pemilu
Arsul menambahkan, rencananya, Jumat (24/5), pihaknya akan berkonsultasi dengan MK untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait.
"Tentu untuk mengetahui tentang prosedur yang diperlukan untuk menjadi pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2019 ini," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menjadikan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, dan pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin menjadi tim kuasa hukum yang diketuai Rikrik Rizkiyana. (X-15)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved