Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Komnas HAM Minta Massa Demonstran Gunakan Koridor Hukum

Ferdian Ananda Majni
22/5/2019 18:00
Komnas HAM Minta Massa Demonstran Gunakan Koridor Hukum
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kedua kiri).(MI/Adam Dwi Putra)

KETUA Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, demonstrasi dan penyampaian pendapat memang dilindungi undang-undang. Namun, hal tersebut jangan sampai kebablasan.  

"Jadi setiap warga harus dilindungi, tetapi sebaliknya berdemokrasi dalam jajak pendapat juga ada koridornya," kata Ahmad saat mengunjungi korban kericuhan di RS Budi Kemuliaan, Jakarta, Rabu (22/5).

Baca juga: Emak-Emak Minta Semua Pihak Menerima Hasil Pemilu

Massa aksi dan kepolisian telah menjalin kesepakatan bahwa aksi Selasa (21/5) sampai pukul 21.00 WIB atau setelah salat tarawih. Namun, di luar dugaan kericuhan pecah jelang Rabu (22/5) dini hari.

"Menurut aturan kan jam 18.00, lalu ada deal dengan pimpinan lapangan aksi. Polisi memberikan diskresi sampai selesai tarawih itu aman, tidak terjadi apa-apa, setalah itu baru terjadi benturan. Nah ini harus diselidiki," lanjutnya

Bila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak keamanan, Ahmad berjanji akan berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. "Iya nanti akan ada, saya belum (koordinasi) ya. Mereka lagi sibuk," lanjutnya

Komnas HAM berjanji mengumpulkan fakta dan mengungkapkan pelanggaran yang terjadi di aksi unjuk rasa di depan kantor Bawaslu RI pada 21 Mei lalu. Ricuh dan bentrok antara aparat keamanan dan massa berlanjut hingga 22 Mei 2019.

Rombongan petinggi Komnas HAM melakukan kunjungan dan pengecekan korban kericuhan di sejumlah RS. Mereka telah mendatangi RS Tarakan, RS Budi Kemuliaan, RSCM, dan beberapa rumah sakit lainnya. (Fer/A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya