Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, demonstrasi dan penyampaian pendapat memang dilindungi undang-undang. Namun, hal tersebut jangan sampai kebablasan.
"Jadi setiap warga harus dilindungi, tetapi sebaliknya berdemokrasi dalam jajak pendapat juga ada koridornya," kata Ahmad saat mengunjungi korban kericuhan di RS Budi Kemuliaan, Jakarta, Rabu (22/5).
Baca juga: Emak-Emak Minta Semua Pihak Menerima Hasil Pemilu
Massa aksi dan kepolisian telah menjalin kesepakatan bahwa aksi Selasa (21/5) sampai pukul 21.00 WIB atau setelah salat tarawih. Namun, di luar dugaan kericuhan pecah jelang Rabu (22/5) dini hari.
"Menurut aturan kan jam 18.00, lalu ada deal dengan pimpinan lapangan aksi. Polisi memberikan diskresi sampai selesai tarawih itu aman, tidak terjadi apa-apa, setalah itu baru terjadi benturan. Nah ini harus diselidiki," lanjutnya
Bila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak keamanan, Ahmad berjanji akan berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. "Iya nanti akan ada, saya belum (koordinasi) ya. Mereka lagi sibuk," lanjutnya
Komnas HAM berjanji mengumpulkan fakta dan mengungkapkan pelanggaran yang terjadi di aksi unjuk rasa di depan kantor Bawaslu RI pada 21 Mei lalu. Ricuh dan bentrok antara aparat keamanan dan massa berlanjut hingga 22 Mei 2019.
Rombongan petinggi Komnas HAM melakukan kunjungan dan pengecekan korban kericuhan di sejumlah RS. Mereka telah mendatangi RS Tarakan, RS Budi Kemuliaan, RSCM, dan beberapa rumah sakit lainnya. (Fer/A-5)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved