Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
ROHANIAWAN Franz Magnis Suseno mengingatkan semua pihak untuk menghormati hasil Pemilihan Umum2019, seperti yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
"Tidak ada alternatif sama sekali. Tidak ada alasan untuk menolaknya. Tidak ada bukti sama sekali bahwa ada dalam ukuran yang berarti terjadi kekeliruan atau sebagainya," ujar Romo Magnis ketika dihubungi Media Indonesia, Selasa (21/5).
Menurut dia, sejatinya pilihan rakyat dapat diterima dan bukan justru ditentang. Realitas itu diakuinya merupakan cerminan kehidupan berdemokrasi di negara hukum seperti Indonesia.
Baca juga: Bawaslu akan Tindaklanjuti Empat Laporan Pelanggaran Pemilu
Ia menilai rencana aksi besar-besaran di Jakarta untuk menduduki Kantor KPU, Bawaslu, dan Istana Negara pascapenghitungan suara nasional, bukan salah orang-orang yang ikut dalam kegiatan tersebut.
"Tetapi itu salah mereka yang menghasut. Seharusnya sejak semula semua pihak sudah menerima hasil pemilihan ini, dan mengingat tidak ada alasan objektif apapun untuk meragukan hasil KPU maka harus diterima," pungkasnya. (OL-1)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved