Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Bawaslu akan Tindaklanjuti Empat Laporan Pelanggaran Pemilu

Antara
21/5/2019 20:00
Bawaslu akan Tindaklanjuti Empat Laporan Pelanggaran Pemilu
Ketua Bawaslu Abhan(MI/M.Irfan )

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan untuk menindaklanjuti empat laporan pelanggaran dari enam laporan yang masuk ke Bawaslu pada sidang pendahuluan di Jakarta, Selasa (21/5).

"Majelis memutuskan untuk menindaklanjuti empat laporan dengan sidang pemeriksaan," kata Ketua Bawaslu RI, Abhan, di Jakarta, Selasa.    

Empat terlapor yang akan ditindaklanjuti Bawaslu adalah KPU Sulawesi Utara dan KPU Kabupaten Minahasa Selatan, perwakilan partai politik Y Yongkynata, KPU Kabupaten Subang, dan KPU Provinsi NTB. Terlapor lainnya adalah KPUD Bangkalan. Namun, laporan ditolak oleh Bawaslu dengan alasan melebihi batas waktu yang sudah ditentukan.

Sementara itu, pelapor terdiri atas beberapa perwakilan partai politik di antaranya Erry AK Sambuaga, Syamsul Arifin, Yomanius Untung, Fatahilah Ramli, Zaini Rahman, Nizar Zahro.


Baca juga: Gugatan Sesama Caleg PDIP Diputuskan lewat Mahkamah Partai

   
Sidang pelanggaran administrasi tersebut dipimpin oleh Ketua Bawaslu RI Abhan, beserta anggotanya Fritz Edward Siregar, Ratna Dewi Pettalolo, dan Rahmat Bagja.

Sidang pendahuluan dimulai sejak pukul 14.00 hingga 16.00 WIB dengan terlebih dahulu perkenalan majelis, pelapor, serta saksi dengan
pemeriksaan identitas diri berupa KTP elektronik dan surat kuasa dari partai politik.

Selanjutnya Bawaslu telah menjadwalkan sidang pemeriksaan pada Kamis (23/5) pukul 13.00 WIB. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya