Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

KPU Segera Tetapkan Capres dan Cawapres Terpilih

Antara
21/5/2019 06:47
KPU Segera Tetapkan Capres dan Cawapres Terpilih
Ketua KPU Arief Budiman (tengah)(MI/ROMMY PUJIANTO )

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI segera menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih setelah menyampaikan hasil rekapitulasi nasional penghitungan suara Pemilu 2019 di Jakarta, Selasa (21/5)  dini hari.    

Berdasarkan data yang disampaikan KPU RI, perolehan suara Pilpres 2019 dari 34 Provinsi dan 130 PPLN yakni, pasangan 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin memeroleh 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan 02 Prabowo-Sandiaga memeroleh 68.650.239 suara atau 44,50%.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan KPU memberikan kesempatan bagi peserta pemilu yang tidak puas terhadap hasil penghitungan itu untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu selambatnya tiga hari setelah hasil ditetapkan.    

"Artinya ada waktu hingga 24 Mei 2019 bagi peserta pemilu untuk mengajukan gugatan ke MK," kata Arief.    

Apabila hingga 24 Mei tidak ada pengajuan gugatan ke MK, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih, yakni antara 25 dan 27 Mei 2019.   

Baca juga: Ini Perbandingan Perhitungan Suara KPU dengan Lembaga Survei

Sebaliknya, apabila terdapat pengajuan gugatan ke MK, KPU harus menunggu hingga putusan MK dikeluarkan.

Baru setelah putusan MK keluar, KPU memiliki waktu 3 hari untuk menetapkan calon terpilih sejak putusan dibacakan.    

Adapun dalam penetapan hasil pemilu, Selasa (21/5) dini hari, saksi Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi bersama dengan saksi dari empat partai politik, yakni PKS, Berkarya, Gerindra, dan PAN menolak menandatangani berita acara.    

Saksi BPN Azis Subekti menyatakan pihaknya menolak menandatangani berita acara karena tidak mau menyerah melawan segala hal yang akan mencederai demokrasi.    

Saat ditanya apakah BPN akan menggugat ke MK, Azis mengatakan keputusan ada di tangan tim hukum BPN.    

Sementara itu, empat saksi partai politik yang menolak penandatanganan berita acara beralasan masih ada hasil rekapitulasi di beberapa daerah yang dinilai perlu dipertanyakan.    

Selain itu, saksi dari Partai Berkarya menyatakan penolakan penandatanganan berita acara juga sebagai bentuk solidaritas Partai Berkarya terhadap BPN Prabowo-Sandi. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya