Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
ANGGOTA Tim Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sahroni mempertanyakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menolak laporan yang diajukan pihaknya terkait dugaan kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Sahroni mengatakan pihaknya telah menyertakan bukti tersebut ke Bawaslu. Namun, Bawaslu tidak menindaklanjuti lebih jauh perihal bukti materil tersebut.
"Harusnya kan Bawaslu tanya ke kepala daerahnya. Kita kan sudah lampirkan bukti formil. Jangan Bawaslu menutup mata. Ini seperti Bawaslu tidak mau repot dalam mengurus laporan ini," kata Sahroni, ketika dihubungi, Senin (20/5).
Atas ditolaknya laporan tersebut, pihaknya mengaku akan melakukan laporan lanjutan dengan memperbaiki barang bukti yang dinilai tidak memenuhi kriteria tersebut.
"Secepatnya. Mungkin besok saya ajukan," kata Sahroni.
Baca juga: KPU: Kalau Bawaslu Tolak Gugatan, Artinya Tidak ada Kecurangan
Sebelumnya, laporan soal keterlibatan ASN untuk memenangkan Jokowi-Ma'ruf Amin ditolak oleh Bawaslu, lantaran bukti yang diserahkan oleh BPN tidak memenuhi kriteria. BPN hanya menyerahkan 73 print out berita dan dua status laporan penanganan pelanggaran di Jawa Timur dan Jawa Tengah. (X-15)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved