Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Tim Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sahroni mempertanyakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menolak laporan yang diajukan pihaknya terkait dugaan kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Sahroni mengatakan pihaknya telah menyertakan bukti tersebut ke Bawaslu. Namun, Bawaslu tidak menindaklanjuti lebih jauh perihal bukti materil tersebut.
"Harusnya kan Bawaslu tanya ke kepala daerahnya. Kita kan sudah lampirkan bukti formil. Jangan Bawaslu menutup mata. Ini seperti Bawaslu tidak mau repot dalam mengurus laporan ini," kata Sahroni, ketika dihubungi, Senin (20/5).
Atas ditolaknya laporan tersebut, pihaknya mengaku akan melakukan laporan lanjutan dengan memperbaiki barang bukti yang dinilai tidak memenuhi kriteria tersebut.
"Secepatnya. Mungkin besok saya ajukan," kata Sahroni.
Baca juga: KPU: Kalau Bawaslu Tolak Gugatan, Artinya Tidak ada Kecurangan
Sebelumnya, laporan soal keterlibatan ASN untuk memenangkan Jokowi-Ma'ruf Amin ditolak oleh Bawaslu, lantaran bukti yang diserahkan oleh BPN tidak memenuhi kriteria. BPN hanya menyerahkan 73 print out berita dan dua status laporan penanganan pelanggaran di Jawa Timur dan Jawa Tengah. (X-15)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved