Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat untuk tidak menghitung 62.278 surat suara dalam pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur melalui metode pos. Surat suara tersebut terlambat datang, lantaran PPLN baru menerima surat suara yang dikembalikan pemilih pada tanggal 16 Mei. Atas dasar itu, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi.
"Menyatakan surat suara yang diterima PPLN Kuala Lumpur setelah tanggal 15 Mei 2016 dinyatakan sebagai surat suara tidak sah," ujar Abhan di Gedung KPU, Jakarta, Senin (20/5) dini hari.
"Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang tingkat nasional terhadap surat suara pos yang diterima PPLN Kuala Lumpur hanya untuk 22.807 surat suara yang diterima sampai tanggal 15 Mei 2019," jelas Abhan.
Abhan menerangkan putusan rekomendasi tersebut berdasarkan Surat rekomendasi pengawas pemilu kuala lumpur nomor 074/panwaslu-ln-kuala-lumpur/.01/V/2019, menyatakan penerimaan surat suara melalui pos hanya dapat dilakukan hanya sampai dengan 15 Mei 2019. Oleh karena melewati batas waktu yang ditentukan, ia menilai 62.278 surat suara itu tidak bisa ikut dihitung.
Baca juga: PSU Kuala Lumpur Selesai Dihitung, NasDem Berpeluang Raih Kursi
Senada, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan terdapat perbedaan pendapat antara PPLN KL dengan Panwas KL dalam menanggapi surat suara terlambat tersebut.
"Pandangan PPLN tadi 62 ribu surat suara itu mestinya bisa dihitung karena ada kendala teknis baru bisa dikirim pada 16 Mei. Kemudian ada juga yang tidak setuju untuk dihitung oleh beberapa pihak, akhirnya merekomendasikan untuk tidak mengikutsertakan penghitungan 62.278 suara," kata Hasyim.
Ia menyebut KPU harus melaksanakan rekomendasi Bawaslu.
"Dengan begitu perlu penyesuaian teknis yang meliputi 170 TPS LN, 159 KSK dan 160 pos itu mau tidak mau yang pos dikurangi dulu berdasarkan rekomendasi Bawaslu. Jadi, secara teknis memerlukan pencermatan untuk mengoreksi," tandasnya.
Rapat pleno rekapitulasi PPLN Kuala Lumpur diskors selama empat kali akibat perdebatan alot. Pleno tersebut akan dilanjutkan siang ini di Ruang Sidang KPU untuk menentukan jumlah suara sah dan pemenang pemilu di KL.(OL-5)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Burhanuddin Muhtadi mengaku diserang akun yang menuduh dirinya sebagai dalang quick count palsu yang ditayangkan di televisi dan menerima bayaran Rp450 miliar.
Pengalaman nyoblos di Los Angeles kali ini, sangat menarik karena di KJRI-LA juga diadakan hiburan seperti live music dan kita juga bisa membeli makanan-makanan khas Indonesia.
Gerak-gerik pelaku dalam video rekaman yang beredar di media sosial juga dinilai amat tenang. Padahal, pelaku telah ketahuan sedang mencoblos surat suara salah satu pasangan calon.
MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terbukti telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya untuk memenuhi kepentingan pribadinya.
PRESIDEN Joko Widodo mengatakan surat Keputusan Presiden mengenai tindak lanjut sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari masih di dalam proses administrasi
DKPP menyoroti secara khusus isu relasi kuasa yang digunakan Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU dalam rangka mendekati perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda, berisinial CAT.
KETUA KPU Hasyim Asy'ari yang terbukti melakukan asusila dinilai hal buruk. Hasyim terbukti melakukan tindakan tersebut berdasarkan putusan DKPP dan dikenakan sanksi pemberhentian.
DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemecatan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dugaan pelanggaran KEPP mengenai asusila. Anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin
DKPP sudah menyidangkan kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila dengan teradu Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebanyak dua kali.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved