Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Salah Input KPU tidak Sebanyak Aduan BPN

Gol/Mal/Faj/P-2
20/5/2019 08:05
Salah Input KPU tidak Sebanyak Aduan BPN
Komisioner Bawaslu RI Rahmat Bagja(MI/ROMMY PUJIANTO)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak menampik adanya temuan kesalahan input data pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Akan tetapi, temuan kesalahan itu tidak sebanyak laporan yang diberikan Badan Pemenang-an Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Komisioner Bawaslu RI Rahmat Bagja mengemukakan BPN menyerahkan 73.715 data yang diklaim sebagai bukti kesalahan input data pada Situng KPU. Namun, dalam prosesnya pihak pengawas pesta demokrasi itu hanya menemukan sekitar 7.300 kesalahan.

Ia menambahkan, realitas tersebut mayoritas disebabkan data C1 yang bermasalah dan bukan lantaran diunggah secara tidak sah. "Itu cacat penghitungan dan kemudian diperbaiki di tingkat kecamatan," tuturnya di ssela-sela sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (18/5).

Bawaslu sejauh ini belum menemukan adanya kecurangan atau pelanggaran administrasi yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pemilu 2019. Menurut Rahmat, syarat untuk membuktikan pelanggaran TSM pun cukup berat dan harus terbukti, misalnya menuduh aparatur sipil negara (ASN) berpihak atau dikendalikan salah satu paslon. "Harus ada pembuktiannya, seperti perintah langsung atau perintah itu harus bisa dibuktikan dan terlihat," ujar Rahmat.

Ia menambahkan, syarat pelanggaran TSM setidaknya harus terjadi di 50% sebaran tiap provinsi. Alat bukti terkait pelanggaran TSM juga harus bersinggungan.

KPU telah mempersiapkan sejumlah langkah antisipasi munculnya gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Lelang pengacara diperkirakan pada 21 Mei," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu (18/5).

Arief menambahkan, KPU telah menyimpan seluruh dokumen yang digunakan sebagai bahan rekapitulasi nasional untuk dibawa ke persidangan.

Juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, mengatakan pihaknya belum memutuskan akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Meski pihaknya mengklaim telah mengantongi bukti kecurangan pada pilpres kali ini, mereka baru melaporkan ke Bawaslu.

"Ke MK belum kami putuskan, ya tunggu saja dulu," kata Andre ketika dihubungi, kemarin.

Bawaslu RI hari ini dijadwalkan menggelar sidang putusan pendahuluan atas dugaan pelanggaran TSM yang dilaporkan BPN Prabowo-Sandiaga. Dalam sidang akan diputuskan apakah dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara atau tidak. (Gol/Mal/Faj/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya