Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
JURU bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, mengatakan, pihaknya belum memutuskan apakah hasil Pemilihan Umum Presiden 2019 nantinya akan digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Meski pihaknya mengklaim telah mengantongi bukti kecurangan pada Pilpres kali ini, ia menilai langkah yang diambil terlebih dahulu adalah melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu.
"Ke MK belum kami putuskan, ya tunggu saja dulu. Sekarang ini Pilpres kita laporkan ke Bawaslu," kata Andre, ketika dihubungi, Minggu (19/5).
Andre memastikan pihaknya, khususnya Partai Gerindra memastikan akan menggugat hasil Pileg ke MK. Hal ini berkaitan dengan temuan kecurangan yang ditemukan, salah satunya pada Pileg DKI Dapil 3.
"Yang jelas hasil Pileg kami gugat ke MK. Ada beberapa indikasi kecurangan yang kami temukan salah satunya di Dapil DKI 3," kata Andre.
Baca juga: Pasangan Prabowo-Sandi Unggul 57,02% di Sulsel
Sebelumnya, wacana BPN tidak akan menggugat hasil Pilpres dilempar Anggota Dewan Pengarah BPN, Fadli Zon. Ia mengatakan pihaknya tidak berminat untuk mengajukan gugatan kecurangan Pemilu ke MK karena upaya itu tidak akan mengubah keadaan selain pengalaman buruk pada masa lalu.
“Kemungkinan besar BPN tak akan menempu jalur MK, karena pada 2014 kita sudah mengikuti jalur itu. Kita melihat MK itu useless (tak ada gunanya) dalam persoalan pilpres,” ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR, Rabu (15/5).
Meski demikian, pernyataan Fadli berbeda dengan yang dilontarkan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Priyo Budi Santoso. Priyo mengatakan pihaknya masih membuka kemungkinan untuk menggugat hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengaku harus meluruskan simpang siur terkait wacana gugatan ke MK tersebut.
"Ada saatnya yang benar, karena perlu pertimbangan yang tepat. Sehingga, masih terbuka kemungkinan untuk membawa ke MK," kata Priyo, ketika dihubungi Jumat (17/5). (OL-1)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Burhanuddin Muhtadi mengaku diserang akun yang menuduh dirinya sebagai dalang quick count palsu yang ditayangkan di televisi dan menerima bayaran Rp450 miliar.
Pengalaman nyoblos di Los Angeles kali ini, sangat menarik karena di KJRI-LA juga diadakan hiburan seperti live music dan kita juga bisa membeli makanan-makanan khas Indonesia.
Gerak-gerik pelaku dalam video rekaman yang beredar di media sosial juga dinilai amat tenang. Padahal, pelaku telah ketahuan sedang mencoblos surat suara salah satu pasangan calon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved