Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

BPN masih belum Putuskan Gugat Hasil Pilpres ke MK

Rahmatul Fajri
19/5/2019 18:40
BPN masih belum Putuskan Gugat Hasil Pilpres ke MK
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade(MI/Susanto)

JURU bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, mengatakan, pihaknya belum memutuskan apakah hasil Pemilihan Umum Presiden 2019 nantinya akan digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Meski pihaknya mengklaim telah mengantongi bukti kecurangan pada Pilpres kali ini, ia menilai langkah yang diambil terlebih dahulu adalah melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu.

"Ke MK belum kami putuskan, ya tunggu saja dulu. Sekarang ini Pilpres kita laporkan ke Bawaslu," kata Andre, ketika dihubungi, Minggu (19/5).

Andre memastikan pihaknya, khususnya Partai Gerindra memastikan akan menggugat hasil Pileg ke MK. Hal ini berkaitan dengan temuan kecurangan yang ditemukan, salah satunya pada Pileg DKI Dapil 3.

"Yang jelas hasil Pileg kami gugat ke MK. Ada beberapa indikasi kecurangan yang kami temukan salah satunya di Dapil DKI 3," kata Andre.


Baca juga: Pasangan Prabowo-Sandi Unggul 57,02% di Sulsel


Sebelumnya, wacana BPN tidak akan menggugat hasil Pilpres dilempar Anggota Dewan Pengarah BPN, Fadli Zon. Ia mengatakan pihaknya tidak berminat untuk mengajukan gugatan kecurangan Pemilu ke MK karena upaya itu tidak akan mengubah keadaan selain  pengalaman buruk pada masa lalu.

“Kemungkinan besar BPN tak akan menempu jalur MK, karena pada  2014 kita sudah mengikuti jalur itu. Kita melihat  MK itu useless (tak ada gunanya) dalam persoalan pilpres,” ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR, Rabu (15/5).

Meski demikian, pernyataan Fadli berbeda dengan yang dilontarkan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Priyo Budi Santoso. Priyo mengatakan pihaknya masih membuka kemungkinan untuk menggugat hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengaku harus meluruskan simpang siur terkait wacana gugatan ke MK tersebut.

"Ada saatnya yang benar, karena perlu pertimbangan yang tepat. Sehingga, masih terbuka kemungkinan untuk membawa ke MK," kata Priyo, ketika dihubungi Jumat (17/5). (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik