Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
JURU bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, mengatakan, pihaknya belum memutuskan apakah hasil Pemilihan Umum Presiden 2019 nantinya akan digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Meski pihaknya mengklaim telah mengantongi bukti kecurangan pada Pilpres kali ini, ia menilai langkah yang diambil terlebih dahulu adalah melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu.
"Ke MK belum kami putuskan, ya tunggu saja dulu. Sekarang ini Pilpres kita laporkan ke Bawaslu," kata Andre, ketika dihubungi, Minggu (19/5).
Andre memastikan pihaknya, khususnya Partai Gerindra memastikan akan menggugat hasil Pileg ke MK. Hal ini berkaitan dengan temuan kecurangan yang ditemukan, salah satunya pada Pileg DKI Dapil 3.
"Yang jelas hasil Pileg kami gugat ke MK. Ada beberapa indikasi kecurangan yang kami temukan salah satunya di Dapil DKI 3," kata Andre.
Baca juga: Pasangan Prabowo-Sandi Unggul 57,02% di Sulsel
Sebelumnya, wacana BPN tidak akan menggugat hasil Pilpres dilempar Anggota Dewan Pengarah BPN, Fadli Zon. Ia mengatakan pihaknya tidak berminat untuk mengajukan gugatan kecurangan Pemilu ke MK karena upaya itu tidak akan mengubah keadaan selain pengalaman buruk pada masa lalu.
“Kemungkinan besar BPN tak akan menempu jalur MK, karena pada 2014 kita sudah mengikuti jalur itu. Kita melihat MK itu useless (tak ada gunanya) dalam persoalan pilpres,” ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR, Rabu (15/5).
Meski demikian, pernyataan Fadli berbeda dengan yang dilontarkan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Priyo Budi Santoso. Priyo mengatakan pihaknya masih membuka kemungkinan untuk menggugat hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengaku harus meluruskan simpang siur terkait wacana gugatan ke MK tersebut.
"Ada saatnya yang benar, karena perlu pertimbangan yang tepat. Sehingga, masih terbuka kemungkinan untuk membawa ke MK," kata Priyo, ketika dihubungi Jumat (17/5). (OL-1)
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved