Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menuturkan pihaknya akan tetap menetapkan hasil rekapitulasi pemilu 2019 pada 22 Mei. Meski hari ini, KPU dijadwalkan merampungkan rekapitulasi di seluruh provinsi. Pihaknya pun harus menyelesaikan urusan seperti penandatanganan berita acara (BA) hasil seluruh rekapitulasi pemilu 2019.
"Penandatanganan berita acara itu ratusan bahkan ribuan lembar yang belum selesai. Bukan hanya kami komisioner bertujuh yang tanda tangan, tapi juga semua saksi (yang bersedia tanda tangan). Itu butuh beberapa hari. Jadi sepertinya tetap 22 Mei baru selesai," ujarnya saat dihubungi, Minggu (19/5).
Baca juga: Rekap di 29 Provinsi, Jokowi Unggul Telak dengan 74 Juta Suara
Pramono pun memberikan contoh pihaknya harus menandatangani empat berita acara hasil rekapitulasi di Provinsi Kalimantan Barat. Jadi, di masing-masing provinsi memiliki berkas BA yang berbeda-beda.
"Di Kalbar misalnya 1 BA pilpres, 1 BA DPD, 2 BA DPR (2 dapil). Tiap BA ada 6-10 halaman yang tiap halaman harus ditandatangani. Terlebih kalau di Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat yang dapilnya banyak. Bisa berlipat-lipat (BA)," terangnya.
Diketahui, KPU sudah mengesahkan hasil rekapitulasi di 29 provinsi. Hari ini diagendakan pembacaan rekapitulasi Provinsi Sulawesi Selatan, Maluku, Papua, Riau dan Sumatra Utara. Sekaligus pembacaan rekapitulasi pemilu luar negeri Kuala Lumpur, Malaysia.(OL-5)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved