Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
POLITIKUS Partai Gerindra Permadi memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri sebagai saksi dari dugaan makar yang dilakukan Kivlan Zen. Dirinya dijemput penyidik untuk dibawa ke Kantor Bareskrim Polri karena ia sudah berusia lanjut.
“Saya sudah di ruang penyidikan. Saya sudah umur 80 tahun dan stroke, jadi susah bergerak cepat. Lalu, polisi bilang, ya sudah dijemput,” kata Permadi saat dihubungi, Jakarta, Jumat (17/5).
Lebih lanjut, pria berusia 80 tahun yang gemar memakai baju hitam tersebut mengaku tak memiliki persiapan apa pun untuk kehadirannya sebagai saksi Kivlan Zen. “Saya tidak usah mempersiapkan diri, soalnya siap atau tidak siap ini perintah undang-undang,” katanya.
Ia datang ke Bareskrim didampingi beberapa pengacaranya. Namun, pengacara yang mendampingi Permadi berjumlah 35 orang. Serupa dengan Kivlan Zen, Permadi juga memiliki kasus yang sama denga Kivlan, yaitu dugaan makar terhadap pemerintahan yang sah.
Permadi dilaporkan oleh Stefanus dan diancam dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan KUHP terkait dengan pasal tindak kejahatan yang mengganggu keamanan negara.
Pemeriksaan ulang
Terpisah, Polda Metro Jaya mengagendakan ulang pemeriksaan dokter spesialis saraf, Robiah Khairani Hasibuan atau Ani Hasibuan, yang rencananya berlangsung kemarin. Kuasa hukum Ani, Amin Fahrudin, mengatakan kliennya tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan disebabkan kondisi kesehatan.
“Hari ini panggilan itu tidak bisa kami penuhi karena klien kami dalam kondisi sakit, jadi pagi ini kami minta ke penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan penundaan pemeriksaan klien kami,” katanya di Kantor Polda Metro Jaya, kemarin.
Amin menyebut Ani Hasibuan dipanggil dalam pemeriksaan sebagai saksi dugaan tindak pidana menyampaikan informasi bohong yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA atas ucapannya mengenai gugurnya ratusan petugas KPPS. Ani, kata Amin, saat ini sedang menjalani perawatan karena kelelahan.
“Ya sakitnya itu karena terlalu over secara fisik jadi mungkin beliau kelelahan. Ibu Ani menjalani perawatan di rumah, tidak dalam perawatan rumah sakit,” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Amin mengungkapkan, kliennya mempertimbangkan melaporkan portal berita http://tamshnews.com terkait dengan berita soal penyebab gugurnya ratusan petugas KPPS.
“Iya kami pertimbangkan karena dia tidak pakai prinsip jurnalisme yang sehat. Muatannya juga yang mengandung pencemaran yang dilakukan muatan berita ini,” katanya. (Iam/P-4)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
GAR ITB mengadukan Din Syamsudin ke KASN. Dukungan pun mengalir dari alumni sejumlah perguruan tinggi di Jawa Barat.
PENYIDIK Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya dijadwalkan akan memeriksa politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana akan diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (3/12) sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Abdullah menyayangkan prosedur penangkapan yang tergolong tak biasa, seperti penyitaan pisau kecil yang notabene tak digunakan tersangka.
Komnas HAM menegaskan, mengecam seluruh bentuk tindakan teror, intimidasi, ancaman kekerasan dimanapun dan kapanpun serta bersolidaritas untuk semua korban yang ada.
Keputusan itu dilakukan hakim melalui tiga kali diversi. Sebab, kedua pelaku masih dibawah umur. Kesimpulannya, hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara bagi mereka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved