Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kivlan Akui Jalani Pemeriksaan dengan Senang

M Iqbal Al Machmudi
17/5/2019 11:19
Kivlan Akui Jalani Pemeriksaan dengan Senang
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (kanan) berjalan meninggalkan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (13/5)(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

MANTAN Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen merasa bahagia saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan makar yang menimpa politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana.

"Semua enak. Dari pihak Polri penyidik ramah tamah dan kita menjawabnya senang dan tenang. Nggak ada apa-apa, enak gitu lah. Jadi saya terima kasih sama penyidik, ditanya dengan gembira, nggak ada apa-apa," kata Kivlan Zen saat selesai pemeriksaan di Polda Metro Jaya (PMJ), Jumat (17/5).

Kivlan Zen mendapatkan 51 pertanyaan dari penyidik yang membahas mengenai ujaran dan dugaan makar Eggi Sudjana. Setelah pemeriksaan, Kivlan menyerahkan apapun hasilnya kepada penyidik.

"Saya hanya tinggal menunggu keputusan penyidik. Saya akan terima apa adanya, saya juga menyerukan kepada yang berpikirnya sama dengan saya untuk sesuaikan diri dengan Undang-Undang, sesuai dengan keputusan yang berlaku," ujar Kivlan.

Ia menyerukan apabila ada yang merasa tidak puas dengan hasil pemilu dan menemukan kecurangan, lebih baik mengikuti prosesnya sesuai Undang-undang yaitu melaporkannya kepada Bawaslu,

Baca juga: Diperiksa untuk Eggi Sudjana, Kivlan Dicecar 51 Pertanyaan

Kivlan Zen diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya selama 14 jam, ia datang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum PMJ pada hari kamis (16/5) pukul 11.00 WIB dan keluar hari Jumat (17/5) pukul 01.00 WIB.

Kivlan berharap semua tenang. Siapapun pemenangnya harus kita serahkan sesuai prosesnya.

"Jadi saya. Saya sebagai rakyat, bukan orang siapa-siapa, saya hanya memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Setelah itu saya serahkan proses hukum yang berlaku dan berlanjut.harapkan masalah hukum sesuai dengan yang berjenjang dan berlanjut," terang Kivlan Zen.

Sebelumnya, Eggi Sudjana telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa (7/5) pekam lalu. Kepolisian menetapkan tersangka kepada Eggi Sudjana setelah video dirinya yang menyuarakan people power viral dan bukti pemberitaan di media sosial.

Kivlan Zen sendiri memiliki kasus yang sama dengan Eggi Sudjana yaitu mengenai makar. Kivlan dilaporkan atas tuduhan makar dan penyebaran berita bohong oleh Jalaludin. Pelaporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0442/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Saat ini, Eggi Sudjana disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya