Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
MANTAN Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen merasa bahagia saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan makar yang menimpa politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana.
"Semua enak. Dari pihak Polri penyidik ramah tamah dan kita menjawabnya senang dan tenang. Nggak ada apa-apa, enak gitu lah. Jadi saya terima kasih sama penyidik, ditanya dengan gembira, nggak ada apa-apa," kata Kivlan Zen saat selesai pemeriksaan di Polda Metro Jaya (PMJ), Jumat (17/5).
Kivlan Zen mendapatkan 51 pertanyaan dari penyidik yang membahas mengenai ujaran dan dugaan makar Eggi Sudjana. Setelah pemeriksaan, Kivlan menyerahkan apapun hasilnya kepada penyidik.
"Saya hanya tinggal menunggu keputusan penyidik. Saya akan terima apa adanya, saya juga menyerukan kepada yang berpikirnya sama dengan saya untuk sesuaikan diri dengan Undang-Undang, sesuai dengan keputusan yang berlaku," ujar Kivlan.
Ia menyerukan apabila ada yang merasa tidak puas dengan hasil pemilu dan menemukan kecurangan, lebih baik mengikuti prosesnya sesuai Undang-undang yaitu melaporkannya kepada Bawaslu,
Baca juga: Diperiksa untuk Eggi Sudjana, Kivlan Dicecar 51 Pertanyaan
Kivlan Zen diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya selama 14 jam, ia datang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum PMJ pada hari kamis (16/5) pukul 11.00 WIB dan keluar hari Jumat (17/5) pukul 01.00 WIB.
Kivlan berharap semua tenang. Siapapun pemenangnya harus kita serahkan sesuai prosesnya.
"Jadi saya. Saya sebagai rakyat, bukan orang siapa-siapa, saya hanya memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Setelah itu saya serahkan proses hukum yang berlaku dan berlanjut.harapkan masalah hukum sesuai dengan yang berjenjang dan berlanjut," terang Kivlan Zen.
Sebelumnya, Eggi Sudjana telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa (7/5) pekam lalu. Kepolisian menetapkan tersangka kepada Eggi Sudjana setelah video dirinya yang menyuarakan people power viral dan bukti pemberitaan di media sosial.
Kivlan Zen sendiri memiliki kasus yang sama dengan Eggi Sudjana yaitu mengenai makar. Kivlan dilaporkan atas tuduhan makar dan penyebaran berita bohong oleh Jalaludin. Pelaporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0442/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Saat ini, Eggi Sudjana disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.(OL-5)
People power haruslah memiliki dasar atau alasan yang cukup meyakinkan bagi kekuatan atau elemen masyarakat untuk melakukan hal tersebut.
Pemerintahan yang ada dan sah saat ini sudah berjalan dengan baik, sehingga dirinya mewanti-wanti agar generasi muda jeli dan tidak mudah terprovokasi.
Penyebutan istilah people power dalam pengertian yang terjadi selama ini di beberapa negara di dunia, berarti menggulingkan pemerintahan yang sah.
Aksi peringatan tergulingnya diktator menjadi kali pertama sejak Marcos Junior menjabat pada Juni 2022.
Gerakan yang dianggap sebagai people power oleh sebagian kalangan itu, tidak punya urgensi yang jelas dilakukan pada Pemilu 2019.
Jaksa Agung memastikan penetapan tersangka murni hukum dan hanya kebetulan berada di tahun pemilu
Eggi Sudjana selaku pelapor kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan
Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi dari SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah asli.
Teguh juga mengatakan Eggi Sudjana tidak pernah berkontribusi dalam satuan Kopassus. Alumni angkatan militer (Akmil) 89.
Namun, Abdullah mempertanyakan alasan penyidik Direktorat Reserse Krimimal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali memanggil kliennya sebagai tersangka makar.
Bachtiar Nasir berada di Arab Saudi sejak 10 Mei untuk Umrah dan memenuhi undangan Liga Dunia Islam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved