Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MANTAN Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen merasa bahagia saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan makar yang menimpa politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana.
"Semua enak. Dari pihak Polri penyidik ramah tamah dan kita menjawabnya senang dan tenang. Nggak ada apa-apa, enak gitu lah. Jadi saya terima kasih sama penyidik, ditanya dengan gembira, nggak ada apa-apa," kata Kivlan Zen saat selesai pemeriksaan di Polda Metro Jaya (PMJ), Jumat (17/5).
Kivlan Zen mendapatkan 51 pertanyaan dari penyidik yang membahas mengenai ujaran dan dugaan makar Eggi Sudjana. Setelah pemeriksaan, Kivlan menyerahkan apapun hasilnya kepada penyidik.
"Saya hanya tinggal menunggu keputusan penyidik. Saya akan terima apa adanya, saya juga menyerukan kepada yang berpikirnya sama dengan saya untuk sesuaikan diri dengan Undang-Undang, sesuai dengan keputusan yang berlaku," ujar Kivlan.
Ia menyerukan apabila ada yang merasa tidak puas dengan hasil pemilu dan menemukan kecurangan, lebih baik mengikuti prosesnya sesuai Undang-undang yaitu melaporkannya kepada Bawaslu,
Baca juga: Diperiksa untuk Eggi Sudjana, Kivlan Dicecar 51 Pertanyaan
Kivlan Zen diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya selama 14 jam, ia datang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum PMJ pada hari kamis (16/5) pukul 11.00 WIB dan keluar hari Jumat (17/5) pukul 01.00 WIB.
Kivlan berharap semua tenang. Siapapun pemenangnya harus kita serahkan sesuai prosesnya.
"Jadi saya. Saya sebagai rakyat, bukan orang siapa-siapa, saya hanya memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Setelah itu saya serahkan proses hukum yang berlaku dan berlanjut.harapkan masalah hukum sesuai dengan yang berjenjang dan berlanjut," terang Kivlan Zen.
Sebelumnya, Eggi Sudjana telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa (7/5) pekam lalu. Kepolisian menetapkan tersangka kepada Eggi Sudjana setelah video dirinya yang menyuarakan people power viral dan bukti pemberitaan di media sosial.
Kivlan Zen sendiri memiliki kasus yang sama dengan Eggi Sudjana yaitu mengenai makar. Kivlan dilaporkan atas tuduhan makar dan penyebaran berita bohong oleh Jalaludin. Pelaporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0442/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Saat ini, Eggi Sudjana disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.(OL-5)
Pengacara Eggi, Abdullah Alkatiri menilai kliennya tidak pernah takut untuk menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka.
Pihak kepolisian tentunya akan meningkatkan pengamanan di wilayah-wilayah yang berpotensi terjadinya gangguan keamanan.
PENGUNGKAPAN dan penangkapan sel-sel teroris di Bogor dan Depok oleh Polri membuktikan bahwa ada pihak-pihak radikal
Sejauh ini pihak kepolisian telah melakukan beberapa strategi pengamanan, seperti membuat parameter terhadap objek yang dijadikan lokasi demonstrasi.
Simposium yang bertema 'Kebangkitan Mahasiswa Nasional' di Hotel Pajajaran Suites, di kawasan Bogor Nirwana Residance, Kota Bogor, itu mengeluarkan tujuh mandat atau kesepakatan.
Eggi mengatakan ada yang salah dalam konstruksi hukum kasusnya,
"Itulah people power walaupun belum banyak. Artinya unjuk rasa saja kan sah itu."
Ustaz Sambo mengaku tak membawa barang apapun dalam pemeriksaan sebagai saksi dari Eggi Sudjana
Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi dari SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah asli.
Eggi Sudjana selaku pelapor kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan
Argo mengatakan peningkatan status Eggi jadi tersangka itu dilakukan Rabu (8/5) setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved