Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Proses Pemilu Ulang di Malaysia Diprotes

Media Indonesia
17/5/2019 09:15
Proses Pemilu Ulang di Malaysia Diprotes
Rapat Pleno Pemilu 2019 PPLN KL di KBRI, Kuala Lumpur, Malaysia(ANTARA FOTO/Rafiuddin Abdul Rahman)

SEJUMLAH caleg DPR dari daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta II memersoalkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Malaysia. Caleg dari PDI Perjuangan Masinton Pasaribu, Partai Golkar Christina Aryani, dan PPP Dato Muhammad Zainul Arifin bahkan datang ke Malaysia lantaran pelaksanaan PSU terindikasi curang.

Menurut Masinton, PSU yang dilakukan via pos itu diduga curang lantaran tidak menjangkau seluruh pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

"Kami menerima laporan saat PSU justru sebagian besar (DPT) tidak menerima surat suara via Pos ini. Misalnya, di Negeri Perak, Selangor, Shah Alam, Kelantan, dan Trengganu," ujar Masinton di Jakarta, kemarin.

Ia mengungkapkan, ada sekitar 257.000 surat suara untuk PSU yang telah dikirim secara bertahap dengan tiga kali pe-ngiriman ke berbagai wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.

Namun, saat dilakukan pengecekan, ditemukan perbedaan amplop surat suara PSU via pos yang diterima pemilih. "Yang kami temukan ialah ada yang menggunakan cap bertuliskan 'pemilu ulang' dan ada juga yang bercap 'pemungutan suara ulang'," jelasnya.

Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), ungkap dia, seharusnya keterangan di amplop untuk PSU tertulis 'Pemungutan Suara Ulang'. Selain itu, para caleg juga menemukan adanya surat suara yang dikirimkan ke alamat yang sudah tidak di-tinggali WNI.

"Ada juga PPLN yang mengirimkan surat suara untuk PSU bagi WNI yang sudah menya-lurkan suaranya langsung ke TPS. Bahkan ada juga pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya di TPSLN 14 April lalu ternyata juga masih dikirimkan surat suara PSU via pos," katanya.

Masinton menyebut PPLN Kuala Lumpur tidak transparan dan kerap mengubah kebijakan. Misalnya, tenggat penerimaan surat suara PSU yang awalnya ditetapkan 13 Mei, lalu menjadi 15 Mei 2019.

"Tanggal penghitungan yang semula jatuh pada 15 Mei diubah menjadi 16 Mei dan informasi terakhir mundur lagi ke 17 Mei. Padahal KPU sendiri tidak pernah mengeluarkan kebijakan tertulis perihal pengubahan tahapan ini," sebutnya.

Masinton mengaku khawatir kesemrawutan pelaksanaan PSU via pos di wilayah Kuala Lumpur dan sekitarnya serta ketidaksiapan PPLN dan Panwaslu LN Kuala Lumpur dalam mendistribusi dan mengawasi surat suara via pos dimanfaatkan oknum tertentu karena tidak sampai ke tangan pemilih. (Medcom/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya